Abdya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait temuan audit inspektorat tahun 2021 terhadap penyalahgunaan Dana Desa Geulanggang gajah kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta pihak penegak hukum untuk segera memproses nya.
“Dalam beberapa waktu yang lalu, kita sudah mempertanyakan lansung kepada pihak Inspektorat kebupaten Aceh Barat Daya, dimana kepala Inspektorat membenarkan bahwa adanya temuan audit”, ujarnya.

- BACA JUGA : Habiskan Anggaran 1,9 Milyar, Polres Gayo Lues Diminta Serius Usut IPAL TPA Blang Nangka
- BACA JUGA : Warga Resah, Karena Jalan Menuju Kelurahan Tulung Selapan Ulu Masih Belum Sempurna, Berlubang dan Berlumpur
- BACA JUGA : Tambah Kebugaran dan Kesehatan, Polda Sumsel Gelar Olahraga bersama di Depan Mapolda Sumsel
“Penyalahgunaan Dana Desa geulanggang gajah kecamatan Kuala Batee Tahun Anggaran 2020 yang belum diselesaikan, padahal inspektorat telah memberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan nya. Namun mereka juga belum mengembalikan kerugian negara tersebut. Dan hasil audit tersebut telah diserahkan langsung ke Polres Aceh Barat Daya. Maka kita berharap agar kasus ini untuk segera diproses dan harus ada kepastian hukum. Apalagi batas waktu yang diberikan untuk mengembalikan kerugian negara telah habis”.
“Terkait Kasus ini kita akan terus memantau terhadap perkembangan nya. Karena kita menginginkan pengelola Dana Desa di kabupaten Aceh Barat Daya betul-betul bersih dan terbebas dari tindakan korupsi”, tutupnya.
Liputan : FADLI




