OKI, Sumsel – Mitrapolri com
Satuan Narkoba Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggerebekan di rumah Sandi Soleh (42) bin Cik Aman, Warga desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan OKI.
Pada penggerebekan tersebut, pihak kepolisian, berhasil menangkap Sandi, karena menyimpan 39 bungkus plastik yang diduga sabu – sabu.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasatres Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo SH, mengatakan, penggerebekan tersebut berasal dari laporan warga setempat.
- BACA JUGA : Ketum Rakan Ilham Pangestu Kab Aceh Utara Hadiri Acara Kenduri Mengenang Para Syuhada
- BACA JUGA : Bantu Warga Terdampak Pandemi, GPI Kota Bogor Gandeng Kodim 0606 Gelar Baksos
- BACA JUGA : Operasi Yustisi Malam, Tim Gabungan Pantau Prokes di Kawasan Tongkrongan Muda – Mudi
“Ya, memang ada penggerebekan tersebut jumat kemarin,” ungkapnya Minggu (13/3/2022) kepada wartawan.
Dijelaskannya, penangkapan bermula Kamis 10 Maret 2022, sekira pukul 16.30 wib, pihaknya mendapat informasi masyarakat di Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan OKI jika ada pengedar narkoba yang biasa berjualan dan sudah meresahkan masyarakat.
Liputan : ALI MUSA