Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Sikap diam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Setelah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara resmi melalui surat permohonan klarifikasi, hingga berakhirnya batas waktu yang diminta, tidak satu pun jawaban ataupun klarifikasi tertulis disampaikan kepada Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Provinsi Aceh.
Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Provinsi Aceh mengaku sengaja mengedepankan jalur klarifikasi daripada membangun opini publik. Kesempatan telah diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang untuk menjelaskan berbagai persoalan yang ditemukan dalam proyek Penambahan Nilai Gedung Kantor dan Tiga Rumah Negara Tahun Anggaran 2026 senilai Rp11,79 miliar. Persoalan tersebut meliputi paket jasa konsultansi perencanaan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp898.675.000,00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp540.687.000,00, dan Nilai Kontrak sebesar Rp500.989.620,00; paket jasa konsultansi pengawasan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp801.620.000,00, HPS sebesar Rp800.976.000,00, dan Nilai Kontrak sebesar Rp701.431.422,00; serta paket pekerjaan konstruksi dengan Pagu Anggaran sebesar Rp11.793.686.000,00 dan HPS sebesar Rp11.792.210.000,00. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. Hingga berakhirnya batas waktu yang diberikan dalam surat permohonan klarifikasi, tidak satu pun jawaban atau klarifikasi tertulis disampaikan kepada LIN Aceh.
Ketua Umum LIN Provinsi Aceh, Bukhari, menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Sebaliknya, surat itu disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memperoleh penjelasan resmi dari PPK terhadap berbagai fakta yang ditemukan berdasarkan data dan informasi yang dipublikasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), serta dokumen lain yang diperoleh secara sah.
“Kami sengaja memilih jalur klarifikasi terlebih dahulu. Kami ingin mendengar penjelasan resmi dari PPK sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik. Namun ketika kesempatan itu tidak dimanfaatkan, tentu publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya dengan proyek ini?” ujar Bukhari.
Menurut Bukhari, surat yang disampaikan LIN Aceh bukan hanya menyoroti satu paket pekerjaan, melainkan mengkaji secara menyeluruh tiga rangkaian pengadaan yang saling berkaitan, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan konstruksi, hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pada tahap perencanaan, LIN Aceh meminta klarifikasi mengenai dasar penetapan pagu anggaran, metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hasil pekerjaan konsultan perencana, kesesuaian Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta kemungkinan adanya perubahan terhadap dokumen perencanaan sebelum digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- BACA JUGA : Ketua LIN Aceh Apresiasi Prestasi Adif Fata Amrullah, Dorong Semangat Pelajar Aceh Berprestasi
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla
- BACA JUGA : PAI Tolak Usulan Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat
Sementara pada tahap pengawasan konstruksi, LIN Aceh menyoroti adanya rentang waktu sekitar 32 hari antara penandatanganan kontrak jasa konsultansi pengawasan pada 10 Juli 2026 dengan penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi yang dijadwalkan pada 11 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, LIN Aceh meminta penjelasan mengenai dasar penandatanganan kontrak pengawasan lebih dahulu, ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan selama periode tersebut, output yang dihasilkan, mekanisme pengendalian kontrak, hingga dasar pembayaran jasa konsultansi pengawasan.
“Kami hanya mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana. Apa yang dikerjakan konsultan pengawas selama sekitar 32 hari sebelum pekerjaan konstruksi dimulai? Apa output pekerjaannya? Apa dasar pertanggungjawabannya? Semua pertanyaan itu kami sampaikan secara resmi, tetapi tidak satu pun dijawab,” kata Bukhari.
Tidak hanya itu, LIN Aceh juga menyoroti proses pemilihan penyedia pada paket pekerjaan konstruksi. Berdasarkan data SPSE, tercatat 53 perusahaan mengikuti proses tender, namun hanya 2 perusahaan yang memasukkan penawaran harga. Menurut LIN Aceh, kondisi tersebut merupakan fakta yang patut memperoleh penjelasan, khususnya terkait penyusunan dokumen persiapan pengadaan yang menjadi kewenangan PPK.
“Kami tidak mengatakan ada pelanggaran. Tetapi ketika dari 53 peserta hanya dua yang memasukkan penawaran, tentu publik berhak mengetahui apakah dokumen persiapan pengadaan telah disusun sedemikian rupa sehingga benar-benar mendorong persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.
LIN Aceh menegaskan bahwa seluruh materi dalam surat klarifikasi disusun secara sistematis berdasarkan tahapan pengadaan, mulai dari penetapan pagu anggaran, penyusunan HPS, pelaksanaan kontrak jasa konsultansi, hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, organisasi tersebut menilai bahwa ruang klarifikasi yang telah diberikan seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Diamnya PPK justru melahirkan spekulasi yang seharusnya tidak perlu terjadi. Adakah fakta-fakta yang belum dijelaskan kepada publik? Sebab, apabila seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi.
LIN Aceh memastikan akan terus mengawal pelaksanaan proyek tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat. Kajian terhadap proyek akan tetap dilanjutkan berdasarkan data, informasi, dan dokumen yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap membuka ruang apabila PPK maupun pihak-pihak terkait berkehendak memberikan penjelasan.
“Transparansi bukan hanya diwujudkan melalui pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga melalui keberanian memberikan penjelasan kepada publik. Ketika ruang klarifikasi tidak dimanfaatkan, masyarakat berhak mempertanyakan alasan di balik sikap tersebut,” tutup Bukhari.
(Red/tim)




