Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi Reshuffle dan melantik pejabat eselon III pada wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para pejabat eselon III yang dilantik oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Muhammad Naim SH MH, bertempat di Aula R.Soeprapto lantai dua di gedung Kejati Sumsel, Rabu (16/03/2022).
Berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural dilingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel.
Adapun para pejabat eselon III yang dilantik dan diserah terimakan itu adalah, Asisten Tindak Pidana Khusus Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH diganti dengan pejabat baru Abdullah Noer Deny SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH diganti dengan Eko Adhyaksono SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan SH.MH digantikan Roy Riady SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Intelijen Kejati Sumsel.
- BACA JUGA : 1700 Wadah Media Pers FR, Mantapkan 7 Program Prioritas Kapolri
- BACA JUGA : Sarjana Ilmu Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners STIKes Bumi Persada Lhokseumawe Meraih Peringkat Akreditasi Baik Sekali
- BACA JUGA : Polda Sumsel Menjadi Polda Pertama di Indonesia yang Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Sementara posisi Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah SH MH beralih ke Nilawati SH MH, sedangkan dua jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumsel, digantikan dan dijabat Dr. Noerdin Kusumanegara SH MH dan Rita Susanti SH MH.
Saat diwawancarai Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, mengatakan pelantikan dan serah terima pejabat eselon III tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural.
“Pada hari ini, bertempat di Aula R. Soeprato Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wakajati Muhammad Naim SH MH telah resmi melantik dan menserah terimakan para pejabat eselon III, adapun Sertijab, ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural dilingkungan Kejati Sumsel,” tegas Radyan.
Liputan : M. TAHAN