Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Ilir secara mendadak lakukan pemberhentian acara Organ Tunggal di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (24/3/2022) Pukul 23.45 WIB kemarin.
Pembubaran secara paksa itupun, dikarenakan tidak adanya izin dari pihak terkait. Dimana, saat ini ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum mereda.
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Himbau Warga Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi
- BACA JUGA : Jelang Ramadhan Babinsa Turun ke Pasar Tradisional Pantau Harga Sembako
- BACA JUGA : Operasi Yustisi Pagi, Tim Gabungan Tegur Puluhan Pelanggar Prokes
“Tidak ada izin kegiatannya, baik dari Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir maupun Pihak Polsek Tanjung Batu,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Wempy Manurung, SH.
Pembubaran acara tersebut, kata dia, tidak diperbolehkan dalam kegiatan apapun apalagi pada momen pernikahan. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap peralatan musik dimaksud, sebagai langkah menjadi efek jera bagi yang lainnya.
Amatan Mitrapolri.com, prosesi pembubaran berlangsung hingga pukul 01.00 WIB dini hari dan berjalan kondusif tanpa ada perlawan dari warga setempat.
Liputan : MOH. SANGKUT