Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat menangkap 1 orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 5.92 gram sabu-sabu, Senin (04/04/2022).
Pria tersebut berinisial DO (49). Warga Kp.Jawa Kel.Suangai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengungkapkan kronologinya pada hari rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 22:30 wib di depan klinik MUHAMMADIYAH kel,Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
- BACA JUGA : Kapolres Aceh Utara Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota Polres dan Polsek Jajaran
- BACA JUGA : Mengawali April 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres Jajaran Berhasil Mengamankan 58 Tersangka Kasus Narkoba
- BACA JUGA : Irwasda Polda Sumsel Memimpin Apel Pagi di Lapangan Mapolda Sumsel
“Berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di depan klinik Muhammadiyah mentok Kel. Sungai Daeng sering mentok sering terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota Tim HANTU Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat narkoba menjelaskan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan DO, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus plastik berwarna merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu. Selanjutnya barang bukti beserta tersangka di bawah ke mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2″, pungkas Kasat Narkoba.
Liputan : REDI SOFIAN