Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit rekaman CCTV yang terpasang di seluruh SPBU di Aceh, khususnya SPBU yang berada di sekitar wilayah aktivitas pertambangan ilegal.
Rekaman CCTV diyakini dapat mengungkap pola pembelian BBM secara berulang, pengisian menggunakan jeriken atau tangki modifikasi, transaksi pada malam hari, penggunaan kendaraan yang sama secara bergantian, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dan para pengepul BBM.
Apabila pengawasan dilakukan secara serius dengan mencocokkan rekaman CCTV, data transaksi digital, nomor polisi kendaraan, serta jumlah stok dan penyaluran BBM setiap SPBU, maka rantai pemasok BBM untuk tambang ilegal akan mudah teridentifikasi.
- BACA JUGA : LIN Aceh Nilai Surat Kadis Pendidikan Dayah Aceh Justru Memperlihatkan Ketidakpahaman terhadap Rezim Hukum Konstruksi
- BACA JUGA : Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?
- BACA JUGA : Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai
TTI menegaskan, pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan menghentikan alat berat di lokasi. Aparat harus menelusuri pihak yang membiayai, menyediakan alat berat, serta memasok BBM secara terorganisasi.
“Periksa CCTV SPBU dan cocokkan dengan data penjualan BBM. Dari sana akan terlihat siapa yang membeli, kendaraan apa yang digunakan, berapa volumenya, dan ke mana BBM tersebut dibawa. Jangan hanya menangkap pekerja di lapangan, tetapi bongkar aktor utama dan jaringan pemasoknya,” tegas Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
TTI juga meminta rekaman CCTV tidak sampai dihapus atau hilang. Karena itu, aparat perlu segera melakukan pengamanan data dan pemeriksaan terhadap SPBU yang menunjukkan pola penjualan tidak wajar.
Langkah tersebut penting untuk membuktikan bahwa keputusan Forkopimda Aceh memutus rantai pasokan BBM bagi tambang ilegal benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi pernyataan dalam rapat.
(Bukhari)




