Toba, Sumut – Mitrapolri.com
Menindak lanjuti perintah Pimpinan dan menindak lanjuti kegiatan Ops Pekat Toba 2022 (Operasi Penyakit Masyarakat) yamg pada inti sasaran Operasi Pekat adalah Miras, Pungli dan Judi yaitu kejahatan yang merasahkan masyarakat.
Satuan Reserse Opsnal Polres Toba berhasil mengamankan penulis Togel yang ditangkap di Komplek Tanah Lapang Sisingamangaraja Kel. Napitupulu Bagasan Kec. Balige Kab. Toba.
Penangkapan terhadap KS (44) warga Kelurahan Napitupulu Bagasan Kec. Balige Kab. Toba setelah adanya laporan dari masyarakat tentang praktik perjudian jenis togel. Sabtu, tanggal 02 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
- BACA JUGA : Wanita Paruh Baya Nyolong Emas, Warga Serahkan ke Polisi
- BACA JUGA : Perkumpulan PKN Memasukkan Surat Keberatan Kepada Atasan PPID Desa di Wilkum Aceh Singkil
- BACA JUGA : Tangis Haru Kasad Saat Mengunjungi Anak Sertu Eka, Korban Kebiadaban KKB Papua
Kasi Humas Polres Toba menjelaskan Selasa (5/4/3022) dari penangkapan pelaku perjudian tersebut, polisi ada menyita barang bukti seperti, 1 (satu) unit handphone merk Redmi berwarna hitam berisi situs UDINTOGEL yang berisi angka angka tebakan Togel Sidney, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam berisi angka angka tebakan togel, 6 potongan kertas yang berisi angka angka tebakan togel, uang tunai sebesar Rp 151.000, diduga sebagai hasil jual beli Perjudian.
Dikatakan Kasie Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir, kumpulan nomor dari pemesan angka tebakan togel ini dikirim oleh KS ke situs online judi UDINTOGEL sesuai yang tertulis pada Handphone tersangka.
“Atas tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal : 303 ayat (1) Subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan acaman 4 tahun penjara.
Liputan : RICARDO