Mitra Polri
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Barat

Pengeroyokan yang Dilakukan Salah Satu Pedagang Pasar Bogor Jalani Sidang Perdana

by mitrapolri.com
7 April 2022 | 14:27 WIB
in Jawa Barat

Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com

Kasus salah satu pedagang di kawasan Pasar Bogor yang dilaporkan karena melakukan pengeroyokan, terus bergulir hinga dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/04/22). Persidangan dengan nomor perkara no 77, dihadiri jaksa dan kuasa hukum dari tersangka. Sedangkan tersangka Ujang Sarjana mengikuti jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan secara online.

Usai persidangan, kuasa hukum tersangka, Emiral mengatakan, mengungkapkan bahwa ada beberapa poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan. Sejumlah kejanggalan terungkap diantaranya, ketika kasus itu bermuara di hukum, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Namun dalam dakwaan tadi, muncul pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal dari 2 pasal itupun, lanjut Emiral, klien nya sama sekali tidak melakukan hal itu. Kemudian soal pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa klien nya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal Ujang Sarjana belum pernah dilakukan pemeriksan, sehingga sangat ganjil dinyatakan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan tadi,” tegas Emiral ketika ditemui awak media di PN Bogor, Jalan Pengadilan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

  • BACA JUGA : Pekerjaan Rumah Menanti, Kasi Pidsus dan Kasih Pidum Kejari OKI yang Baru
  • BACA JUGA : Polemik Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba yang Terindikasi Memanipulasi Data Menjadi Perhatian Serius Pemprov Sumsel
  • BACA JUGA ::Tiga Remaja Diamankan TIM-II Opsnal Sat Narkoba Res Simalungun Gegara Miliki Sabu

Emiral juga mengungkapkan soal kronologis dan fakta sebenarnya yang terjadi menimpa klien nya tersebut. Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah dilakukan pengajuan pra peradilan, namun tidak dikabulkan karena menyangkut pokok perkara.

Tuduhan Ujang Sarjana melakukan pengeroyokan ataupun pemukulan tidak ada. Bahkan sejumlah saksi yaitu para pedagang di sekitar Ujang Sarjana berjualan sudah memberikan kesaksian. Peristiwa nya terjadi pada 26 November 2021 lalu, karena terjadi cekcok mulut antara para pedagang di kawasan Pasar Bogor, salah satunya Ujang Sarjana dengan kelompok (Preman).

Saat itu ada sekelompok orang memaksa menjual air minum kemasan kepada para pedagang. Banyak pedagang yang menolak dan saat itu terjadi cekcok mulut antara Ujang Sarjana dan kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian juga, para kelompok itu melakukan pemaksaan terhadap pedagang sambil membawa Senjata Tajam (Sajam). Bahkan banyak pedagang di intimidasi agar membeli air minum kemasan dari kelompok itu. Tetapi, 2 bulan kemudian sekira 2 Desember 2021, ada laporan ke Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan perbuatan pengeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu, Ade Agus Susanto (Komeng), dan Ardiansyah.

“Dalam BAP, klien kami sudah membantah tuduhan pengeroyokan itu, dan tidak ada tindakan pemukulan. Tapi kasusnya terus bergulir hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Telah terjadi dugaan kriminalisasi terjadi dalam kasus itu, dimana korban malah dijadikan tersangka dan sebaliknya tersangka seolah jadi korban. Kasus ini terlihat dipaksakan, padahal Ujang Sarjana pedagang buah-buahan itu adalah korban, tapi malah dijadikan tersangka,” jelasnya.

Senada, kuasa hukum Ujang Sarjana lainnya, Firman Haris Ginting membeberkan terjadinya banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa pedagang buah Ujang Sarjana. Dalam surat dakwaan, karena dalam laporan polisi pertama, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 sehingga terjadi kasus DPO.

“Ini janggal karena tidak ada pengeroyokan di lokasi kejadian. Beberapa pedagang di lokasi juga sudah bersaksi bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang dituduhkan dan dilaporkan,” ujarnya.

Kemudian di dalam surat dakwaan muncul pasal 351 ayat 1. Ujang Sarjana adalah korban dan tidak pernah diperiksa di kepolisian maupun kejaksaan soal pasal 351 penganiayaan. Bisa ditelisik, kejadian pada 26 November 2021, lalu dilaporkan 2 Desember 2021 dan korban dilakukan visum pada 3 Februari 2022. Saat itu ada 2 orang yang di visum, pertama mengalami lukal memar di bagian tangan dan kedua luka memar di bagian wajah. Namun, yang dimasukan dalam dakwaan di sidang tadi yang luka memar di bagian wajah dengan nama korban Ade Agus (Komeng).

“Kejadian sudah 3 bulan lamanya, baru di lakukan visum dengan luka memar-memar. Kalaupun mengalami luka memar seperti itu, dengan jarak waktu 3 bulan tersebut, apakah kondisinya masih sama untuk luka-lukanya. Kecuali kalau korban mengalami luka berat. Seharusnya ketika kejadian, korban langsung melapor ke polisi dan langsung melakukan visum. Ini sangat aneh dan banyak kejanggalan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan pada sidang selanjutnya 14 April 2022. “Kami minta keadilan diberikan terhadap klien kami yang tidak melakukan perbuatan itu. Kita akan ikuti proses sidang selanjutnya dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Liputan : DEDY MULYADI

Share2SendShare

Berita Terkait

UPT Puskesmas Cileungsi melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan melalui program Desa Siaga Kesehatan yang bertempat di Aula Kantor Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026).
Jawa Barat

Pemerintah Desa Cileungsi, Desa Siaga Kesehatan

2 November 2026 | 19:46 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, UPT Puskesmas Cileungsi melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan melalui...

Read more
Pelaksanaan Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemerintah Desa Klapanunggal bersama Majelis Taklim TP PKK Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Sabtu (31/10/2026).
Jawa Barat

Pemerintahan Desa Klapanunggal Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

1 November 2026 | 07:28 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Semangat memperkuat keimanan dan membangun masyarakat religius mewarnai pelaksanaan Tabligh Akbar dalam rangka memperingati...

Read more
Pemdes Tlajung Udik merealisasikan pembangunan drainase yang berlokasi di wilayah RW 05.
Jawa Barat

Rp250 Juta Dana BKK Digelontorkan, Pemdes Tlajung Udik Bangun Drainase, Genangan dan Banjir Jadi Sasaran Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan

31 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Kab. Bogor, Jabar - Mitrapolri.com | Pemerintah Desa (Pemdes) Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam...

Read more
Pengaspalan jalan dilaksanakan di Kampung Babakan Cikeas RT 002/RW 004 dengan nilai anggaran mencapai Rp229.500.000.
Jawa Barat

Rp229,5 Juta Dikucurkan! Pemdes Sentul Realisasikan Pengaspalan Jalan, Dorong Akses dan Ekonomi Warga

31 Oktober 2026 | 07:26 WIB

Kab. Bogor, Jabar - Mitrapolri.com | Pemerintah Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan melalui program...

Read more

Berita Terkini

Aceh

IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan: Jangan Biarkan Dugaan Skandal di Rumah Dinas Berujung Tanpa Pertanggungjawaban

2 November 2026 | 23:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Kotim Berikan Edukasi Tentang Bullying dan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Sampit

2 November 2026 | 21:08 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Keselamatan, Dirlantas Polda Kalteng Bagikan Sejumlah Helm kepada Pengguna Jalan

2 November 2026 | 21:03 WIB
Kalimantan Tengah

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Kunjungi dan Tatap Muka di SMAN 10 Palangka Raya

2 November 2026 | 21:00 WIB
Kalimantan Tengah

Bekali Generasi Muda, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Rekrutmen Prajurit TNI serta Wasbang

2 November 2026 | 20:57 WIB
Sumatera Utara

Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Palipi Turun ke Lapangan, Selidiki Informasi Dugaan Praktik Perjudian

2 November 2026 | 19:49 WIB
Jawa Barat

Pemerintah Desa Cileungsi, Desa Siaga Kesehatan

2 November 2026 | 19:46 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Program Prioritas Kapolri, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Atur Arus Lalin di Area Padat Pengendara 

2 November 2026 | 19:42 WIB
Kalimantan Tengah

Jamin Keselamatan Pegendara, Kapolda Kalteng Turun Langsung Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Titik Keramaian 

2 November 2026 | 19:39 WIB
Aceh

Kasus Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya Terus Bergulir, Sejumlah Saksi Kembali Diperiksa di Polda Aceh

2 November 2026 | 15:21 WIB
Nasional

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

2 November 2026 | 11:59 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Polresta Palangka Raya Tegaskan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

2 November 2026 | 11:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini