Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Barat

Pengeroyokan yang Dilakukan Salah Satu Pedagang Pasar Bogor Jalani Sidang Perdana

by mitrapolri.com
7 April 2022 | 14:27 WIB
in Jawa Barat

Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com

Kasus salah satu pedagang di kawasan Pasar Bogor yang dilaporkan karena melakukan pengeroyokan, terus bergulir hinga dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/04/22). Persidangan dengan nomor perkara no 77, dihadiri jaksa dan kuasa hukum dari tersangka. Sedangkan tersangka Ujang Sarjana mengikuti jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan secara online.

Usai persidangan, kuasa hukum tersangka, Emiral mengatakan, mengungkapkan bahwa ada beberapa poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan. Sejumlah kejanggalan terungkap diantaranya, ketika kasus itu bermuara di hukum, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Namun dalam dakwaan tadi, muncul pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal dari 2 pasal itupun, lanjut Emiral, klien nya sama sekali tidak melakukan hal itu. Kemudian soal pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa klien nya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal Ujang Sarjana belum pernah dilakukan pemeriksan, sehingga sangat ganjil dinyatakan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan tadi,” tegas Emiral ketika ditemui awak media di PN Bogor, Jalan Pengadilan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

  • BACA JUGA : Pekerjaan Rumah Menanti, Kasi Pidsus dan Kasih Pidum Kejari OKI yang Baru
  • BACA JUGA : Polemik Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba yang Terindikasi Memanipulasi Data Menjadi Perhatian Serius Pemprov Sumsel
  • BACA JUGA ::Tiga Remaja Diamankan TIM-II Opsnal Sat Narkoba Res Simalungun Gegara Miliki Sabu

Emiral juga mengungkapkan soal kronologis dan fakta sebenarnya yang terjadi menimpa klien nya tersebut. Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah dilakukan pengajuan pra peradilan, namun tidak dikabulkan karena menyangkut pokok perkara.

Tuduhan Ujang Sarjana melakukan pengeroyokan ataupun pemukulan tidak ada. Bahkan sejumlah saksi yaitu para pedagang di sekitar Ujang Sarjana berjualan sudah memberikan kesaksian. Peristiwa nya terjadi pada 26 November 2021 lalu, karena terjadi cekcok mulut antara para pedagang di kawasan Pasar Bogor, salah satunya Ujang Sarjana dengan kelompok (Preman).

Saat itu ada sekelompok orang memaksa menjual air minum kemasan kepada para pedagang. Banyak pedagang yang menolak dan saat itu terjadi cekcok mulut antara Ujang Sarjana dan kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian juga, para kelompok itu melakukan pemaksaan terhadap pedagang sambil membawa Senjata Tajam (Sajam). Bahkan banyak pedagang di intimidasi agar membeli air minum kemasan dari kelompok itu. Tetapi, 2 bulan kemudian sekira 2 Desember 2021, ada laporan ke Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan perbuatan pengeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu, Ade Agus Susanto (Komeng), dan Ardiansyah.

“Dalam BAP, klien kami sudah membantah tuduhan pengeroyokan itu, dan tidak ada tindakan pemukulan. Tapi kasusnya terus bergulir hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Telah terjadi dugaan kriminalisasi terjadi dalam kasus itu, dimana korban malah dijadikan tersangka dan sebaliknya tersangka seolah jadi korban. Kasus ini terlihat dipaksakan, padahal Ujang Sarjana pedagang buah-buahan itu adalah korban, tapi malah dijadikan tersangka,” jelasnya.

Senada, kuasa hukum Ujang Sarjana lainnya, Firman Haris Ginting membeberkan terjadinya banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa pedagang buah Ujang Sarjana. Dalam surat dakwaan, karena dalam laporan polisi pertama, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 sehingga terjadi kasus DPO.

“Ini janggal karena tidak ada pengeroyokan di lokasi kejadian. Beberapa pedagang di lokasi juga sudah bersaksi bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang dituduhkan dan dilaporkan,” ujarnya.

Kemudian di dalam surat dakwaan muncul pasal 351 ayat 1. Ujang Sarjana adalah korban dan tidak pernah diperiksa di kepolisian maupun kejaksaan soal pasal 351 penganiayaan. Bisa ditelisik, kejadian pada 26 November 2021, lalu dilaporkan 2 Desember 2021 dan korban dilakukan visum pada 3 Februari 2022. Saat itu ada 2 orang yang di visum, pertama mengalami lukal memar di bagian tangan dan kedua luka memar di bagian wajah. Namun, yang dimasukan dalam dakwaan di sidang tadi yang luka memar di bagian wajah dengan nama korban Ade Agus (Komeng).

“Kejadian sudah 3 bulan lamanya, baru di lakukan visum dengan luka memar-memar. Kalaupun mengalami luka memar seperti itu, dengan jarak waktu 3 bulan tersebut, apakah kondisinya masih sama untuk luka-lukanya. Kecuali kalau korban mengalami luka berat. Seharusnya ketika kejadian, korban langsung melapor ke polisi dan langsung melakukan visum. Ini sangat aneh dan banyak kejanggalan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan pada sidang selanjutnya 14 April 2022. “Kami minta keadilan diberikan terhadap klien kami yang tidak melakukan perbuatan itu. Kita akan ikuti proses sidang selanjutnya dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Liputan : DEDY MULYADI

Share2SendShare

Berita Terkait

H. Ruslani, S.H., yang menyatakan kesiapannya untuk maju dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Semangat membangun kampung halaman mendorong seorang putra daerah untuk mengambil peran lebih besar dalam...

Read more
jajaran Polsek Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, melalui pembagian hewan qurban kepada masyarakat dan wartawan.
Jawa Barat

Niat Baik Qurban Kapolsek Jonggol Tercoreng Ulah Oknum Wartawan Berebut Jatah Daging

30 Mei 2026 | 11:51 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi yang jatuh pada Kamis, 28 Mei...

Read more
Di sela agenda pelantikan para camat, lurah, kepala UPT, dan kepala seksi yang berlangsung di Pendopo Bupati Bogor, aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam UUI mencuri perhatian publik. Kamis,(21/05/2026).
Jawa Barat

Aksi Demo Mahasiswa UUI Mewarnai Pelantikan 30 Pejabat Pemkab Bogor, Desak Bupati Rudy Susmanto dan DPRD Transparan Soal Anggaran

22 Mei 2026 | 08:07 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pelantikan puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang seharusnya menjadi momentum penguatan birokrasi...

Read more
Kegiatan tahunan yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Sukagalih, Senin–Selasa (18–19/5/2026) ini menjadi simbol rasa syukur masyarakat sekaligus bentuk nyata pelestarian adat dan budaya lokal.
Jawa Barat

Desa Sukagalih Kecamatan Jonggol Gelar Selamatan Bumi & Pesta Rakyat 2026

19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pemerintah Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, sukses menggelar kegiatan Selamatan Bumi dan Pesta...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini