Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Pasal Berlapis Diterapkan JPU Untuk Jerat 2 Terdakwa Penerima Gratifikasi Program (PTSL) Tahun 2019

by mitrapolri.com
19 April 2022 | 10:44 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua terdakwa yakni oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang periode 2018 yaitu Ahmad Zairil dan Joke, yang terlibat Kasus dugaan Korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/04/2022).

Kedua terdakwa tersebut adalah, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang pada tahun 2019 dan sampai saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019).

ADVERTISEMENT

Dihadapan Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Hendy Tanjung SH MH dan Tim, yang mengikuti persidangan secara virtual membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.

  • BACA JUGA : Jelang Mudik, Warga Ikut Vaksinasi Malam Hari di Lhokseumawe
  • BACA JUGA : Peduli Sesama, Serdik Sespimmen Polri Ke-62 Rina Perwitasari Melakukan Donor Darah
  • BACA JUGA : Polisi Tangkap Seorang Pria di Tegal yang Diduga Edarkan Narkoba

Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yang pertama kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kedua, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU melalui sambungan Teleconference Dalam Persidangan.

Diberitahukan, kejadian berawal bahwa kedua terdakwa terjerat kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, dari penerbitan Sertifikat yang dibuat melaui program PTSL tersebut, kedua terdakwa mendapatkan tanah yang berada di Kelurahan Kertapati, terdakwa Zairil mendapatkan satu bidang tanah dengan luas 1 Hektare sedang kan terdakwa Joke mendapatkan 500 meter persegi.

ADVERTISEMENT

Dua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Liputan : M. TAHAN

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026), dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. dan dihadiri perwakilan MPLO serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Polda Sumatera Selatan memperkuat kerja sama keamanan lintas negara melalui pertemuan strategis dengan Malaysia Police...

Read more
Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam suasana penuh kebersamaan, sekaligus menghadirkan kepedulian sosial melalui pembagian sembako dan doorprize kepada komunitas ojek online (ojol).
Sumatera Selatan

Nobar Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumsel Berlangsung Meriah, Pererat Solidaritas Forkopimda dan Masyarakat

21 Juli 2026 | 09:23 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menghadirkan pendekatan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar)...

Read more
Upacara pembukaan pendidikan dipimpin oleh Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada Senin (20/7/2026).
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terapkan Kurikulum Outcome-based Education Dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026

21 Juli 2026 | 09:17 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia Polri melalui pembukaan Pendidikan Pembentukan...

Read more
Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada Senin dini hari, 20 Juli 2026.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini