Toba, Sumut – Mitrapolri.com
Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Toba Aiptu Betman Panjaitan bersama anggota Monitoring stok dan harga minyak goreng di lokasi Pasar/Toko Grosir yang berada di pedagang kelontong di Kec. Laguboti Kab. Toba.
Dalam kegiatan monitoring itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pedagang pelaku usaha agar tidak menimbun Minyak Goreng karena merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Rabu (27/04/2022).
- BACA JUGA : Silaturahmi Kamtibmas, Kapolda Sumut: Mohon Doanya untuk Keamanan Sumut
- BACA JUGA : Pelantikan Waka Polres Toba Kompol Lamin, S.Pd Berjalan dengan Hikmah
- BACA JUGA : Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT Ditangkap KPK
Adapun Hasil yang diperoleh antara lain yaitu :
1. Minyak Goreng baik Kemasan ataupun minyak curah cukup tersedia di toko maupun pedagang eceran dengan kisaran harga :
– Minyak Goreng Sunco ; Rp 27.000/ Kg
– Minyak sania Rp.27.000/kg
– Minyak goreng Fortune Rp.23.000 /kg
– Minyak Goreng Curah Rp.15.000 kg
Pedagang Berharap Pemerintah Pusat dapat mengatasi kenaikan harga minyak Goreng di pasaran, tidak ditemukan adanya penimbunan Minyak Goreng, dan ketersediaan Minyak Goreng masih cukup.
Bhabinkamtibmas menegaskan apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng diatas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara Hukum.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurangi konsumsi penggunaan Minyak Goreng sehingga makanan yang akan dikonsumsi bisa diubah ke rebusan dan ini lebih menyehatkan”, ujarnya.
Sementara Kasie Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar maupun toko grosir.
Liputan : RICARDO