Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 26 Miliar Rupiah

by mitrapolri.com
19 Desember 2025 | 12:06 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya patut diapresiasi.

Pasalnya Polda Kalteng melalui Subdittipikor Ditreskrimsus berhasil mengungkap dan memproses tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

Kabidhumas mengungkapkan bahwa keempat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Hal senada, diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono bahwa keempat kasus tersebut melibatkan sebelas (11) tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 26,7 miliar.

Adapun kasus ini, terkait tindak pidana korupsi tahun 2021 pada pekerjaan atas peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kec. Dadahup, Kab. Kapuas, oleh Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas dengan dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp.374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” kata Dirreskrimsus.

ADVERTISEMENT

Kombes Rimsyahtono menegaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni WCAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas Tahun 2021 dan TAK, Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

  • BACA JUGA : LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Ilegal Logging di Gowa

  • BACA JUGA : Jefra Manurung Dampingi Anton Saragih Sidak Harga Sembako Menjelang Nataru

  • BACA JUGA : Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sajadah Senilai Rp400 Juta untuk Masjid dan Meunasah

“Kemudian, DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia,” ujarnya.

Dirreskrimsus menambahkan, untuk perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp.5,18 miliar yang juga melibatkan keempat tersangka.

Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. BPK RI menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp.1,72 miliar.

Kemudian, perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Proyek APBN 2021 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.

Enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dam YN. Penyidik menyita uang tunai total Rp.327,5 juta dari sejumlah pihak terkait serta dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.

ADVERTISEMENT

“Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar,” tandasnya.

Diakhir kesempatan, Kabidhumas Kombes Erlan menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan tindak pidana Ekstra Ordinary yang memerlukan penanganan luar biasa.

Pada intinya, tim penyidik masih aktif melakukan penyidikan dengan peluang penambahan tersangka dan bukti. Ini menunjukan komitmen Polda Kalteng dalam mengungkap dan menindak tegas kasus korupsi serta mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus kebocoran anggaran yang dapat menyengsarakan masyarakat.

“Disamping itu, kami juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi terkait indak Pidana Korupsi agar segera disampaikan kepada pihak yang berwajib mengingat Tindak Pidana Korupsi ini juga menjadi salah satu atensi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.

(4n5)

Share1SendShare

Berita Terkait

petugas mengamankan AI di dalam kamar. Proses penindakan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat.
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com | Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang mulai mengungkap pola jaringan...

Read more
Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar di Aula SMA Negeri 6 Palangka Raya dengan mengangkat materi tentang bahaya bullying dan aturan hukum bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar di Aula SMA Negeri...

Read more
Satlantas Polres Kotim melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Edukasi tentang larangan penggunaan kenalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis, Sosialisasi Over Loading dan Cegah Anak Mengendarai Motor. Rabu (03/06/26) siang.
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB

Kotim, Kalteng - Mitrapolri.com | Satlantas Polres Kotim melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Edukasi tentang larangan penggunaan kenalpot yang tidak...

Read more
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com| Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Seruyan mengungkap fakta mengejutkan. Berawal dari...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Seruyan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Kelurahan Kuala Pembuang I

3 Juni 2026 | 07:46 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini