Mitra Polri
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 26 Miliar Rupiah

by mitrapolri.com
19 Desember 2025 | 12:06 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya patut diapresiasi.

Pasalnya Polda Kalteng melalui Subdittipikor Ditreskrimsus berhasil mengungkap dan memproses tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

Kabidhumas mengungkapkan bahwa keempat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Hal senada, diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono bahwa keempat kasus tersebut melibatkan sebelas (11) tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 26,7 miliar.

Adapun kasus ini, terkait tindak pidana korupsi tahun 2021 pada pekerjaan atas peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kec. Dadahup, Kab. Kapuas, oleh Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas dengan dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp.374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” kata Dirreskrimsus.

ADVERTISEMENT

Kombes Rimsyahtono menegaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni WCAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas Tahun 2021 dan TAK, Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

  • BACA JUGA : LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Ilegal Logging di Gowa

  • BACA JUGA : Jefra Manurung Dampingi Anton Saragih Sidak Harga Sembako Menjelang Nataru

  • BACA JUGA : Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sajadah Senilai Rp400 Juta untuk Masjid dan Meunasah

“Kemudian, DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia,” ujarnya.

Dirreskrimsus menambahkan, untuk perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp.5,18 miliar yang juga melibatkan keempat tersangka.

Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. BPK RI menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp.1,72 miliar.

Kemudian, perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Proyek APBN 2021 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.

Enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dam YN. Penyidik menyita uang tunai total Rp.327,5 juta dari sejumlah pihak terkait serta dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.

ADVERTISEMENT

“Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar,” tandasnya.

Diakhir kesempatan, Kabidhumas Kombes Erlan menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan tindak pidana Ekstra Ordinary yang memerlukan penanganan luar biasa.

Pada intinya, tim penyidik masih aktif melakukan penyidikan dengan peluang penambahan tersangka dan bukti. Ini menunjukan komitmen Polda Kalteng dalam mengungkap dan menindak tegas kasus korupsi serta mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus kebocoran anggaran yang dapat menyengsarakan masyarakat.

“Disamping itu, kami juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi terkait indak Pidana Korupsi agar segera disampaikan kepada pihak yang berwajib mengingat Tindak Pidana Korupsi ini juga menjadi salah satu atensi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.

(4n5)

Share2SendShare

Berita Terkait

Personel Satgas Karhutla dengan menggunakan masker dan memegang selang air berjibaku memadamkan bara api yang masih menyala di atas lahan yang telah menghitam akibat terbakar.
Kalimantan Tengah

Tak Kenal Lelah, Perjuangan Personel Polda Kalteng Padamkan Api di Tengah Kepulan Asap

26 September 2026 | 06:57 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Perjuangan tanpa kenal lelah ditunjukkan personel Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Kalimantan Tengah...

Read more
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, saat menyampaikan keterangan di Palangka Raya, Jumat (25/9/2026),
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Sampaikan Lima Jenazah ABK MT Elisabeth yang Tenggelam di Laut Jawa Berhasil Diidentifikasi

26 September 2026 | 06:54 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Lima jenazah Anak Buah Kapal (ABK) tanker MT Elisabeth yang tenggelam di Laut Jawa pada...

Read more
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Eka Hapakat untuk memimpin penyekatan dan pemadaman bersama personel di lapangan.
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Penyekatan dan Pemadaman Karhutla di Jalan Eka Hapakat

26 September 2026 | 06:51 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan...

Read more
polisi mengamankan dua orang pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 25,93 Gram Diduga Sabu, Dua Pria Diamankan

26 September 2026 | 06:49 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Tak Kenal Lelah, Perjuangan Personel Polda Kalteng Padamkan Api di Tengah Kepulan Asap

26 September 2026 | 06:57 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Sampaikan Lima Jenazah ABK MT Elisabeth yang Tenggelam di Laut Jawa Berhasil Diidentifikasi

26 September 2026 | 06:54 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Penyekatan dan Pemadaman Karhutla di Jalan Eka Hapakat

26 September 2026 | 06:51 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 25,93 Gram Diduga Sabu, Dua Pria Diamankan

26 September 2026 | 06:49 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolresta Palangka Raya Makan bersama Personel

26 September 2026 | 06:47 WIB
DKI Jakarta

Siapkan Mental, Kuatkan Tekad, LSM Harimau Siap Gelar Aksi Moral Besar-Besaran di MNC Tower 28 September 2026

26 September 2026 | 06:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Ketapang Amankan Terlapor Kasus Karhutla

26 September 2026 | 06:40 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Gelar Apel Sarpas Karhutla Tahun 2026

26 September 2026 | 06:38 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rakumpit, Kapolsek Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla

26 September 2026 | 06:37 WIB
Kalimantan Tengah

Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Hadir dan Bagikan Masker kepada Warga

26 September 2026 | 06:34 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Laporan Lakalantas, Bhabinkamtibmas Langkai Amankan Kendaraan di Lokasi

26 September 2026 | 06:32 WIB
Jawa Barat

Peduli Kesehatan Warga, Pemdes Nambo Gandeng SBI dan Puskesmas Klapanunggal Gelar Bakti Pelayanan Kesehatan Gratis

25 September 2026 | 14:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini