OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Usman Gumanti, SH berhasil amankan pelaku curat. Berawal ketika sebelumnya korban Rudi Syafei (53) warga dusun V Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam OKI ini mengaku kehilangan barang-barang berupa 1 buah mesin diesel traktor, 1 set besi tower tedmon, trali besi jendela mushola, kabel listrik dan timbangan 500 kg dari gudang miliknya di Desa Seriguna, sehingga menyuruh karyawan penjaga kebunnya untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2022, sekira Pukul 14.00 WIB, penjaga kebun tersebut melihat 3 orang lelaki tidak di kenal mengendarai 2 unit sepeda motor masuk menuju gudang, sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Teluk Gelam.
- BACA JUGA : Waka Polres Pimpin Anev Ops Ketupat Toba 2022 untuk Tingkatkan Kamtibcarlantas di Wilkum Polres Toba
- BACA JUGA : Terlihat Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Warjo Menikmati Sarapan di Pinggir Jalan
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Test Urine Nahkoda dan ABK di Pelabuhan Tiga Raja
Dengan sigap Team Macan Komering Polsek Teluk Gelam di pimpin langsung Kapolsek bersama saksi segera menuju lokasi gudang.
Kapolsek bersama Team berhasil mengamankan 1 orang pelaku Ananda (AN) Bin Jakat (29) seorang pengangguran warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Pedamaran yang sedang menjaga barang bukti di pinggir jalan. Sementara 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah di tangan Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku (An) berupa 1 gardan traktor, 7 potong besi alumunium dan 2 kunci (kunci pas dan kunci inggris).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Teluk Gelam guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain.
“Sementara untuk kedua pelaku yang berhasil melarikan diri, sedang dilakukan pengejaran oleh Polsek Teluk Gelam”, ungkap Kapolsek.
Liputan : ALI MUSA