Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com
Pengerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lhokseumawe menilai Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe, Ir Mehrabsyah, MM, plin plan dan tidak komitmen dalam memberi penyataan hasil pemeriksaan uji laboratorium ayam KFC Lhokseumawe, yang kini dikatakan layak dikosumsi jika setelah dilakukan pengorengan.
Ketua PMII Kota Lhokseumawe, Zarnuji mengatakan penyataan DKPPP Kota Lhokseumawe itu sangat berbeda dengan isi surat seruan yang telah beredar diberbagai media sosial.
“Dalam surat Nomor : 525/460 bersifat penting yang dikeluarkan pada 10 Mei 2022 tersebut jelas tertulis Tim Ahli Kesehatan dan Laboratorium Balai Veteriner Medan berkesimpulan bahwa daging ayam yang tercemar bakteri tersebut tidak layak dikonsumsi. Namun setelah viral, pihak DKPPP Lhokseumawe malah mengatakan bakteri yang berbahaya berasal dari air cucian daging, jika digoreng layak untuk dikosumsi. Itu menurut saya penyataan yang plin-plin dan tidak berkomitmen,” ujar Zarnuji melalui Whatsapp kepada media. Jum’at (13/5/2022).
- BACA JUGA : 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gieging di Pidie
- BACA JUGA : Kapolda Jatim Gelar Upacara Sertijab Kapolresta Banyuwangi
- BACA JUGA : Kapolresta Deli Serdang Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Deli Serdang
Selain itu Zarnuji juga memaparkan ada keanehan terkait beredarnya surat yang ditujukan kepada pihak KFC Kota Lhokseumawe tersebut. Pasalnya menurut DKPPP surat seruan itu hanya ditujukan ke pihak restoran, bukan untuk publik.
“Saya tidak mau berasumsi ada kepentingan dari salah satu pihak. Namun beredarnya surat seruan itu ke publik adalah bentuk kelalain dari pihak DKPPP Kota Lhokseumawe sehingga menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat dan kerugian bagi pihak KFC Kota Lhokseumawe,” tutupnya.
(ABDUL RAZAK)
Sumber : Mataaceh.com