Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua terdakwa yaitu Ahmad Zairil yang saat itu menjabat selaku ketua tim Adjudifikasi dan terdakwa Joke selaku wakil ketua II bidang Yuridis di BPN Kota Palembang, dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli, mendengarkan keterangan saksi meringankan (Adechat) dan mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Jum’at (20/5/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang.
Dalam sidang kali ini kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan gratifikasi Program PTSL di BPN Kota Palembang, yaitu Ahmad Zairil dan Joke dihadirkan langsung dimuka persidangan.
Dalam fakta persidangan saksi Ade chat (meringankan) yaitu Heri Purwanto mengatakan mekanisme yuridis adalah penelitian data-data riwayat tanah, terkait penelitiannya ada tim yuridis untuk kegiatannya sendiri mengecek objek tanah, saksi juga mengatakan sudah lama mengenal kedua terdakwa.
“Saya tidak mengetahui terkait kegiatan kinerja anak buah saya di lapangan, karena hanya memerintahkan turun ke lapangan saya tidak mengetahui dan tidak melakukan pengecekan kelapangan,” ujar saksi.
Dalam fakta persidangan terdakwa Joke banyak mengeluarkan statement lupa saat ditanya Majelis Hakim mengenai anggaran untuk program PTSL kepada Majelis Hakim.
- BACA JUGA : HIPMASIL Desak Bupati Segera Selesaikan Perkara 4 Pulau Aceh Singkil yang Masuk Administrasi Sumut
- BACA JUGA : Peringatan May Day 2022, Jajaran Polres Pangkalpinang Siapkan 125 Personil di Alun Alun Taman Merdeka Pangkalpinang
- BACA JUGA : Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Terkait Maraknya Perjudian di Riau dan Sumut
“Saya lupa yang mulia mengenai anggaran untuk program PTSL,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.
Dalam keterangannya terkait mekanisme dan kebijakan dalam program PTSL terdakwa Joke pun tidak ingat, dari keterangan Joke, terdakwa Ahmad Zairil memiliki tanah seluas 10.000/segi yang berada di wilayah Karya Jaya.
Majelis hakim mengatakan kepada terdakwa Joke jika pihak BPN selaku Pelaksana Program PTSL yang mendapat mandat langsung dari Presiden RI, seharusnya melayani masyarakat bukan dilayani.
“Semestinya anda selaku pelaksana dalam program PTSL seharusnya melayani bukan dilayani,” ujar Majelis Hakim dipersidangan.
Terkait pembelian tanah, terdakwa Joke sendiri dari Asnalipa seluas 5000 meter/segi dan hingga saat ini belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 2019 hingga sekarang.
Sementara itu, usai persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Rinanda Rijasa SH MH yang menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang saat diwawancarai mengatakan, terkait keterangan saksi Adechat secara garis besar banyak menjelaskan terkait teori saja, terkait mekanisme penerbitan sertifikat.
“Dari penyidikan kita berpendapat ada penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan dakwaan kami, makanya perkara ini kami tingkatkan ke penuntutan,” kata dia.
“Terkait penerbitan sertifikat kita berpendapat kedua Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan, makanya perkara ini kami tingkatkan ke penuntutan,” tambah Aldi.
Sidang akan dilanjutnya pada Senin (30/5/2022) dengan agenda tuntutan.
Liputan : M. TAHAN