Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Bogor mempersoalkan anggaran Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) senilai seratus miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Bogor TA 2020 – 2022.
Anggaran itu diantaranya untuk penataan kawasan kumuh, pemeliharaan dan pemasangan PJU, lingkungan sehat perumahan dan kawasan permukiman, dan ruang terbuka Hijau. Namun, tidak ada kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ketua PD GPI Kota Bogor, Bayu Noviandi menduga terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya meminta Kepala Dinas Perumkim Kota Bogor beserta PPK dan jajarannya untuk transparan dalam pengelolaan anggaran senilai seratus miliar lebih tersebut.
- BACA JUGA : Kunjungan Dirkamtib Ditjen PAS RI ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar KanwilKumham Sumut, Abdul Aris: Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas
- BACA JUGA : KPK Bekali Finalis Puteri Indonesia Nilai-nilai Anti Korupsi
- BACA JUGA : Janda Muda di Banjarnegara Tega Buang Bayi di Sungai
Dirinya meminta KPA, PPK, PPTK beserta jajaran pelaksana kegiatan Dinas Perumkim untuk terbuka dalam proses Pelaksanaan Pekerjaan dari Proses pra Tender hingga proses PHO berakhirnya Pekerjaan.
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mengusut dugaan konspirasi antara Dinas Perumkim dengan pihak rekanan terkait proyek proyek tersebut.
“Mendesak Kejari untuk mengusut dugaan adanya konspirasi antara pihak rekanan dengan pihak Disperumkim Kota Bogor,” kata Bayu Noviandi kepada wartawan, Selasa (24/05/22).
Selain itu, dirinya juga mendesak kepada PPATK untuk mengaudit rekening KPA, PPK, PPTK beserta jajarannya yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Perumkim.
Liputan : DEDY MULYADI