Kudus, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Kepolisan Resor Kudus dan Polsek Jekulo melaksanakan pengamanan kegiatan Sita Eksekusi Obyek Perkara Perdata di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus, Rabu (25/05/2022).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Kudus Nomor.8/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Grosse Risalah Lelang Nomor. 602/2015.
Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, Kabagops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adhi didampingi Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel pengamanan.
- BACA JUGA : Polsek Dewantara Dampingi PT. KAI Sosialisasi Eksekusi Pembongkaran Bangunan di Jalur Kereta Api
- BACA JUGA : Tempati Gedung Baru, Puskesmas Tahunan Fokuskan Penanganan Stunting
- BACA JUGA : Tari Kebo Kinul, Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sukoharjo
“Laksanakan pengamanan dengan cara humanis, sesuai perintah Bapak Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin”, ujar Kompol Catur Kusuma Adhi.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Kudus. Pengamanan eksekusi yang dipimpin Kabagops Polres Kudus tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala dari pihak termohon eksekusi.
Ini berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak, katanya sembari mengingatkan anggota untuk tetap menjaga jarak.
Bahkan pada kesempatan itu, Pengadilan Negeri Kudus memberikan apresiasi atas partisipasi Polres Kudus yang turut aktif melancarkan pelaksanaan kegiatan eksekusi.
“Kami akan tetap melakukan pengamanan jika dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat”, ujarnya.
Liputan : IRWANTO