Mitra Polri
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
seorang laki laki berinisial SAW (45) dan seorang perempuan berinisial RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. SAW dan RWS diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.

seorang laki laki berinisial SAW (45) dan seorang perempuan berinisial RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. SAW dan RWS diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.

Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Senilai Rp116,5 Juta Diamankan Polresta Banyumas

by mitrapolri.com
17 September 2026 | 11:27 WIB
in Jawa Tengah

Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |

Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni, seorang laki laki berinisial SAW (45) dan seorang perempuan berinisial RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. SAW dan RWS diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, perempuan berinisial SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh, melalui Laporan Polisi tertanggal 17 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Perkara itu bermula pada Oktober 2021 ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin. Korban kemudian mendatangi rumah kedua tersangka untuk menanyakan lebih lanjut mengenai tanah yang ditawarkan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SAW disebut menjelaskan bahwa tanah seluas 55,5 ubin itu merupakan bagian warisan miliknya. Tanah tersebut belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibu SAW. Korban kemudian menanyakan apakah tanah tersebut bermasalah atau sedang dalam sengketa.

“Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali yang berlangsung mulai dari tanggal 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022, dengan total nilai sesuai harga pembelian.

Kemudian, masalah muncul setelah pembayaran dinyatakan lunas. Korban meminta agar tanah tersebut dilakukan pengukuran, namun permintaan itu disebut terus diulur oleh tersangka dengan berbagai alasan. Korban kemudian mencari informasi ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Banyumas.

“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” terang Kapolresta.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyidikan terhadap bukti bukti yang diperoleh. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya dengan memastikan status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum menyerahkan pembayaran.

(Budi Santoso)

ADVERTISEMENT
Share8SendShare

Berita Terkait

Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN (26) dan DNA (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Jawa Tengah

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

26 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Polresta Banyumas melalui Unit Reskrim Polsek Cilongok mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan dua...

Read more
Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
Jawa Tengah

Polisi bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor

14 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Kudus, Jateng - Mitrapolri.com | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang...

Read more
Mayor Cba Putut Pringgodigdo
Jawa Tengah

Kapenrem 071/WK Mayor Cba Putut Pringgodigdo Naik Pangkat, Media Mitrapolri Sampaikan Ucapan Selamat

1 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Kabar kenaikan pangkat datang dari jajaran Korem 071/Wijayakusuma. Mayor Cba Putut Pringgodigdo, yang saat ini...

Read more
Ilustrasi Foto
Jawa Tengah

Rp40 Juta Melayang karena Iming-Iming Pekerjaan, Nama Kades dan Staf Kecamatan Terseret

29 September 2026 | 07:54 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Dugaan permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan mencuat di wilayah Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Persoalan tersebut menyeret...

Read more

Berita Terkini

Aceh

IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan: Jangan Biarkan Dugaan Skandal di Rumah Dinas Berujung Tanpa Pertanggungjawaban

2 November 2026 | 23:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Kotim Berikan Edukasi Tentang Bullying dan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Sampit

2 November 2026 | 21:08 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Keselamatan, Dirlantas Polda Kalteng Bagikan Sejumlah Helm kepada Pengguna Jalan

2 November 2026 | 21:03 WIB
Kalimantan Tengah

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Kunjungi dan Tatap Muka di SMAN 10 Palangka Raya

2 November 2026 | 21:00 WIB
Kalimantan Tengah

Bekali Generasi Muda, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Rekrutmen Prajurit TNI serta Wasbang

2 November 2026 | 20:57 WIB
Sumatera Utara

Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Palipi Turun ke Lapangan, Selidiki Informasi Dugaan Praktik Perjudian

2 November 2026 | 19:49 WIB
Jawa Barat

Pemerintah Desa Cileungsi, Desa Siaga Kesehatan

2 November 2026 | 19:46 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Program Prioritas Kapolri, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Atur Arus Lalin di Area Padat Pengendara 

2 November 2026 | 19:42 WIB
Kalimantan Tengah

Jamin Keselamatan Pegendara, Kapolda Kalteng Turun Langsung Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Titik Keramaian 

2 November 2026 | 19:39 WIB
Aceh

Kasus Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya Terus Bergulir, Sejumlah Saksi Kembali Diperiksa di Polda Aceh

2 November 2026 | 15:21 WIB
Nasional

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

2 November 2026 | 11:59 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Polresta Palangka Raya Tegaskan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

2 November 2026 | 11:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini