Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 orang laki – laki berinisial DD Alias D (34) di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kepada wartawan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 orang laki – laki yang berinisial DD Alias D warga Pemasangan Inhu (34) di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi”, kata Kasat Narkoba.
- BACA JUGA : Wali Kota Sabang Dukung Penuh Transformasi Digitalisasi Pendidikan Madrasah di Aceh
- BACA JUGA : Polsek Kalideres Berhasil Menangkap Suami Istri Pembuat Uang Palsu
- BACA JUGA : Sekum MUI Kabupaten Sukabumi Buka Musda V MUI Kecamatan Cidahu
“Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 700.000, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dongker sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis sabu”, ujar Kasat.
“Tim melakukan cek urine terhadap DD als D dengan hasil Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Kasat Narkoba.
“Barang bukti yang ikut diamankan “Berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,25 Gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan Uang tunai Rp.700.000,” terang Kasat.
Terhadap Pelaku DD als D akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Liputan : ROWANDRI