Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Sehubungan dengan penetapan pemenang Tender Paket Pembangunan Gedung Serba Guna pada LPSE Kota Sabang, dari pihak Monitoring & Advokasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) menyurati Inspektorat APIP Kota Sabang, tertanggal 23 April 2022.
Dalam surat tersebut pihak LPLA menjelaskan bahwa, berdasarkan data yang tersedia pada laman LPSE Kota Sabang Paket Pembangunan Gedung Serba Guna dengan Nilai HPS Rp. 2.899.270.000, dimenangkan oleh CV. CAHAYA ANUGRAH nilai penawaran Rp. 2.616.447.813.
Dan peserta yang memasukan penawaran sebanyak enam perusahaan yakni,
1. CV. Generasi Mandiri, Rp. 2.326.648.631,05.
2. PT. Harum Jaya Rp.2.429.029.867,00.
3. CV. Global Kencana Rp.2.540.418.173,39.
4. CV. Cahaya Anugerah Rp.2.616.442.813,78.
5. CV. Athariq Beujaya Rp.2.647.442.756,17.
6. CV. Manyang Indah Permata Rp.2.833.990.325,08.
Yang mana CV. Generasi Mandiri menawarkan Penawaran terendah yang menguntungkan Negara sebesar Rp. 572.621.000 jika dihitung dari selisih harga penawaran x HPS.
- BACA JUGA : Saling Bersinergi, Pemprov Jateng Bantu Dapur Umum untuk Korban Banjir Kendal
- BACA JUGA : Patroli Polsek Kedungtuban Sasar Daerah Rawan, Antisipasi Kerawanan di Hari Liburan
- BACA JUGA : Polmas Polsek Padangan Amankan dan Kawal Gebyar Vaksinasi Booster
CV. Generasi Mandiri yang digugurkan dengan alasan bertentangan dengan IKP 28.12 Point 2.b. Evaluasi Teknis. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut TIDAK menjadi hal yang MENGGUGURKAN pada saat evaluasi.
Pokja Pemilihan sudah salah mengugurkan Penawaran dengan alasan IKP 28.12 Point b, justru tidak menggugurkan jika nama STNK tidak sama dengan nama pemberi sewa.
Terkait hal tersebut di atas, LPLA meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memberikan Rekomendasi kepada Pokja Pemilihan, agar dilakukan EVALUASI ULANG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Pokja tidak melakukan evaluasi ulang maka perbuatan tersebut sudah digolongkan pada Penyalahgunaan Wewenang yang berpotensi melawan hukum
Terkait surat tersebut di atas, Mitrapolri.com menemui Kepala Inspektorat APIP Sabang yaitu Bapak Kamaruddin untuk menanyakan tanggapannya terhadap surat yang disampaikan oleh LPLA.
Kamaruddin, mengatakan kepada Mitrapolri.com, bahwa surat dari LPLA sudah kami terima dan selanjutnya untuk menjelaskan hal ini, nanti akan dijelaskan oleh bagian Tim Teknis, namun Tim Teknisnya lagi posisi diluar, maka bersabarlah dulu, sambil kami pelajari isi surat tersebut.
Lanjut Kamaruddin, “Pada prinsipnya pihak Inspektorat APIP tetap menjalankan sesuai prosedur dan peraturan perundang-udangan yang berlaku, jadi untuk tanggapan dari pihak Inspektorat sementara bersabar aja dulu dan nanti akan kami kabarkan kembali”, tutup Kamaruddin.
Karena surat dari LPLA ada tembusan juga ke pihak KPA Dinas Pemuda dan Olah Raga Sabang, maka Mitrapolri.com menanyakan tanggapan terkait surat tersebut.
Irfani, sebagai KPA pada Dinas Pemuda dan Olah Raga hanya mengatakan bahwa pihak DISPORA belum menerima dokumen kontrak dari hasil tender yang dilaksanakan oleh Pokja.
“Dan untuk tanggapan terkait surat tersebut, saya lagi menunggu keputusan dan informasi dari Inspektorat APIP Sabang”, ujar Irfani.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Pokja pada UKPBJ Kota Sabang, belum dapat dimintai tanggapannya oleh Mitrapolri.com. Sudah coba dihubungi, namun belum juga berhasil.
Liputan : BUKHARI