Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Proses produksi briket arang PT yang tidak jelas karena tidak di pasang papan nama PT di sekitar pabrik yang berlokasi di Desa Regaloh Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati. Pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin dan beroperasi di atas lahan perhutani.
Dalam pantauan awak media saat masuk ke dalam lokasi pabrik tampak jelas karyawan perusahaan tersebut masih sangat sibuk melakukan kegiatan mengerjakan pembuatan proses briket arang dan pengemasan arang dari bahan tempurung kelapa.
Saat tim wartawan masuk di dalam lokasi produksi untuk klarifikasi kepada pimpinan perusahaan, di temui oleh salah satu karyawan selaku staf admin dalam ruangan kerjanya dan di dampingi oleh salah satu bos orang asing.
Saat mau konfirmasi terkait perijinan perusahaan tersebut kepada pemilik pabrik atau bos asing di perusahaan tersebut, ia menjelaskan bahwa bos asing belum lancar dalam berbahasa Indonesia, sehingga tim media menanyakan kepada karyawan admin tersebut.
Anehnya saat wartawan bertanya tentang perijinan pabrik dan produksi ia menjawab, “Pak perkenalkan dulu bapak siapa dari mana, kalau mau klarifikasi terkait ijin harus ada surat tugas dan surat perintah kerja untuk menanyakan perijinan di sini”, kata karyawan.
Lanjut kariawan bagian admin tersebut menjelaskan, “Bahwa yang datang ke pabrik tersebut setiap mau tanya terkait perijinan, entah itu dari kepolisian maupun dinas terkait pasti di tanya surat tugas dan surat perintah kerja untuk menanyakan hal perijinan di pabrik briket tersebut,” jelasnya.
- BACA JUGA : Hasil Uji Lab, Sungai Lingkis Diduga Tercemar Limbah PT SUN, Kadin DLH OKI: Seluruh Penilaian Memenuhi Ambang Batas
- BACA JUGA : POKJA Sabang Diminta Evaluasi Ulang Tender 2,9 Miliar
- BACA JUGA : Saling Bersinergi, Pemprov Jateng Bantu Dapur Umum untuk Korban Banjir Kendal
Dan anehya lagi di pabrik itu siapapun orang asing selain kariawan yang masuk ke dalam pabrik briket tersebut tidak di perbolehkan untuk mengambil gambar maupun video, saat di tanya apa alasan seorang media tidak boleh ambil gambar ia tidak bisa menjelaskaannya.
Setelah selesai klarifikasi terkait perijinan di pabrik briket dan tidak mendapat jawaban yang jelas akirnya awak media langsung konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Pati Sugiyono selaku Aparat penegak perda di daerah melalui WhatsApp.
Sugiyono menyarankan untuk konfirmasi ke DPMPTSP dan menulis atas temuan tersebut akan di teruskan ke DPMPTSP kalau memang pabrik tersebut benar benar belum berizin akan segera di tindak lanjuti.
Sucipto selaku aktivis putra daerah Pati menyampaikan terkait klarifikasinya ke perusahaan briket arang pekan lalu.
“Ya klarifikasi awak media atas informasi dari dinas terkait sah sah saja dan apabila tidak ditemukan data atas nama perusahaan itu kemungkinan benar belum ada perizinan dan ranahnya ada di Satpol PP selaku aparat penegak Perda untuk menindaklanjuti, tinggal bagaimana sikap tegas dari Satpol PP”, ujarnya.
Dalam hal pelaku usaha Sucipto kembali mengingatkan, “Pelaku usaha baik itu pemilik gedung bangunan maupun kontrak seharusnya melihat zona wilayah, PBB dan IMB untuk usaha atau tidak. Jadi sangat disayangkan dalam hal ini pengusaha yang mengontrak bangunan tapi tidak memahami aturan rambu rambu perizinan usaha di daerah, ” tegas Sucipto
Adanya kejanggalan tersebut, Sucipto Selaku Ativis putra daerah Pati mengharap kepada pemerintah daerah untuk segera menindak lanjuti dan untuk mengkroscek keabsahan terkait perijinan perusahaan pabrik yang notabennya besar dan berkelas ekspor, karena sudah beroperasi sangat lama namun pemerintah daerah seolah tutup mata.
Liputan : SUTARJO