Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Proses penyidikan terhadap AR (17) pelaku penusukan kepada ABG di Muntok berinisial LG pada Sabtu (16/4/22) lalu, telah memasuki proses tahap dua.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, S.H, S.I.K, M.H di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022).
“Jadi untuk tersangka AR yang sudah ditangkap di Banyuwangi sudah diproses penyidikannya sekarang sudah tahap dua artinya sudah kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ucap Kapolres Bangka Barat.
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Bangka Jaga Harkamtibmas dengan Patroli Bersepeda di Kawasan Wisata
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Bangka Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Sediakan Gerai Vaksin Tiap Hari
Kapolres Bangka Barat mengatakan AR dikenakan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam yaitu UUD nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 kemudian Subs penganiayaan 351 ayat 2 mengakibatkan luka berat.
“Jadi ancaman hukumannya itu maksimal 12 tahun, karena anak tersebut masih dibawa umur biasanya dikurangi sepertiga, menurut aturannya,” kata Kapolres Bangka Barat.
Sebelum dilimpahkan berkas perkara ke Kejakasaan, Kapolres menyebutkan pihaknya telah mengupayakan mediasi, namun keluarga korban meminta diproses di pengadilan.
“Mediasi telah kita lakukan dan upayakan untuk perdamaian sesuai dengan amanat UUD, namun pihak korban belum bisa menerima sehingga meminta diproses di pengadilan,” ucapnya.
(REDI SOFIAN)