Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi yaitu jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa Mat Nur bin Amin dan Suryadi, Kamis (2/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah, S.H., M.H dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel dan terdakwa dihadirkan secara virtual.
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Bertemu dengan Abiya Jeunieb
- BACA JUGA : Tingkatkan Kemampuan Bintara Remaja, Samapta Polres Dairi Lakukan Latihan Dalmas Antisipasi Unras di Kabupaten Dairi
- BACA JUGA : Peduli Rumah Ibadah, Polsek Kalideres Jakarta Barat Memberikan Bantuan untuk Kemakmuran Mesjid
Saat diwawancarai kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Junaidi Aziz, SH, MH dan Perri Indrawan, SH mengatakan, untuk dakwaan JPU sendiri tidak beralasan karena tidak melihat unsur kemanusiaan, karena menurut keterangan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan beberapa waktu yang lalu ketam itu adalah hama bagi para nelayan, karena kalau ketam tersebut nyangkut dijaring maka jaring nelayan akan rusak.
“Dakwaan JPU tidak beralasan dan tidak melihat nilai kemanusiaan, karena ketam ini bagi para nelayan adalah hama, harapan kami semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman untuk klien kami dan dihukum seringan-ringannya,” ucap Aziz.
Dalam persidangan yang gelar sebelumnya, JPU Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(M. TAHAN)