Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Setelah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung beserta tim Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus jual beli gas bumi di PDPDE Sumsel yaitu Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi), Kamis (2/6/2022).
Dihadapan majelis hakim Yoserizal, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, terdakwa Alek Noerdin, membacakan langsung nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Kejagung 20 tahun penjara terkait kasus dugaan dana Hibah Pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, secara langsung.
Dalam pledoi nya terdakwa Alex Noerdin, menyampaikan, terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
“Perubahan tersebut sempat dijalani selama tiga kali yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” ucap Alex.
- BACA JUGA : Pj Walikota Tepung Tawar 57 Calon Jemaah Haji Kota Tebing Tinggi Tahun 2022
- BACA JUGA : PH ke 2 Terdakwa Berharap Hakim dapat Mempertimbangkan Hukuman dari Tuntutan JPU
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Bertemu dengan Abiya Jeunieb
Alex mengatakan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji, serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya ungkapan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim sambil menangis.
“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” ucap Alex dalam Pledoinya.
Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.
“Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” ujar Alex kepada Majelis Hakim.
(M. TAHAN)