Mitra Polri
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

by mitrapolri.com
28 Juli 2026 | 09:21 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun koorporasi, terkait akan ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Hal itu telah tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terulangnya bencana asap di wilayah Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Kapolda, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Selain itu, setiap tindakan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kapolda berharap maklumat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Polda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

(4n5)

ADVERTISEMENT
Share21SendShare

Berita Terkait

Polda Kalimantan Tengah terus menggaungkan Green Policing dengan penanaman 1.000 bibit pohon Belangiran di kawasan Kanal Aksio, Desa Tumbang Nusa, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau, Jumat (30/10/2026).
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng bersama Bhayangkari Tanam 1000 Pohon Belangiran, Wujudkan Green Policing Lahan Bekas Karhutla Tumbang Nusa

31 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Pulang Pisau, Kalteng - Mitrapolri.com | Wujudkan kepedulian terhadap lingkungan dan pulihkan lahan bekas terbakar, Polda Kalimantan Tengah terus menggaungkan...

Read more
Personel Satuan Brigade Mobile (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para siswa SMPN 3 Kota Palangka Raya pada Jumat (30/10/2026).
Kalimantan Tengah

Bangun Generasi Berkarakter, Brimob Kalteng Berikan Edukasi di Sekolah

31 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Personel Satuan Brigade Mobile (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para...

Read more
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. melaksanakan program Jumat Keliling di Masjid Al-Muhibbin,
Kalimantan Tengah

Selenggarakan Program Jumat Keliling, Kapolresta Palangka Raya Hadir di Masjid Al-Muhibbin

31 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. melaksanakan program Jumat Keliling di Masjid Al-Muhibbin,...

Read more
Kapolres Seruyan AKBP Gusti Agung A. Udayani Addi, S.H., S.I.K., melaksanakan kegiatan penghijauan lingkungan melalui program Green Policing dengan menanam bibit pohon pepaya di lahan milik warga
Kalimantan Tengah

Hijaukan Lingkungan Melalui Green Policing, Kapolres Seruyan Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Alam

30 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com | Wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, Kapolres Seruyan AKBP Gusti Agung A. Udayani Addi, S.H., S.I.K.,...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Terkait Kasus Ketua DPRK, Wapang KPA Nagan Raya Minta Hukum Tak Pandang Bulu

31 Oktober 2026 | 21:10 WIB
Aceh

Terkait Pernyataan Ketua DPRK Nagan Raya Akan Menyelesaikan Secara Kekeluargaan, Istri Sahnya Menolak Berdamai

31 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Aceh

TTI Sorot Anggaran Pendidikan Aceh 2026 Capai Rp4,44 Triliun

31 Oktober 2026 | 08:43 WIB
Aceh

Pasokan Bibit Dikhawatirkan Kurang, TTI Minta Kementan Selamatkan Program Kelapa Genjah di Aceh

31 Oktober 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Hidup Sebatang Kara dan Terlantar Akibat Stroke, Aladin Panggabean Harapkan Perhatian Pemerintah

31 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng bersama Bhayangkari Tanam 1000 Pohon Belangiran, Wujudkan Green Policing Lahan Bekas Karhutla Tumbang Nusa

31 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Bangun Generasi Berkarakter, Brimob Kalteng Berikan Edukasi di Sekolah

31 Oktober 2026 | 07:39 WIB
Jawa Barat

Rp250 Juta Dana BKK Digelontorkan, Pemdes Tlajung Udik Bangun Drainase, Genangan dan Banjir Jadi Sasaran Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan

31 Oktober 2026 | 07:36 WIB
Sumatera Selatan

Jumat Keliling di Kecamatan Harian, Kapolres Samosir Sapa Jemaah Masjid Nurul Huda

31 Oktober 2026 | 07:31 WIB
Jawa Barat

Rp229,5 Juta Dikucurkan! Pemdes Sentul Realisasikan Pengaspalan Jalan, Dorong Akses dan Ekonomi Warga

31 Oktober 2026 | 07:26 WIB
Kalimantan Tengah

Selenggarakan Program Jumat Keliling, Kapolresta Palangka Raya Hadir di Masjid Al-Muhibbin

31 Oktober 2026 | 07:23 WIB
Sumatera Utara

Perjudian Besar “Las Vegas” Bang Minyak di Tandem Disorot, Polres Binjai Didesak Bertindak Tegas!

30 Oktober 2026 | 21:08 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini