Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan suap janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, kembali berlanjut dan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (2/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan menghadirkan tiga orang saksi yakni, mantan terpidana dalam perkara yang sama Elfin MZ Mochtar, Ramlan Suryadi dan Reinaldo.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim saksi yang juga Terpidana dalam kasus yang sama Elfin Muchtar yang saat itu menjabat selaku Kasi di dinas PUPR Muara enim mengatakan, dirinya sempat dipanggil oleh Ahmat Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim dalam acara Paripurna Raperda tahun 2019.
- BACA JUGA : Alex Bacakan Langsung Pledoi di Hadapan Majelis Hakim
- BACA JUGA : Pj Walikota Tepung Tawar 57 Calon Jemaah Haji Kota Tebing Tinggi Tahun 2022
- BACA JUGA : PH ke 2 Terdakwa Berharap Hakim dapat Mempertimbangkan Hukuman dari Tuntutan JPU
“Saya sempat dipanggil oleh Ahmad Yani untuk menghadiri Rapat Paripurna Raperda tahun 2019 yang lalu,” ucap Elfin dalam persidangan.
Elfin juga mengatakan Robbi selaku kontraktor dan pemegang 16 paket proyek sempat memberikan uang perkenalan pada tahun 2018 kepada dirinya namun saya lupa untuk nominalnya, uang tersebut di berikan untuk mendapatkan 16 paket proyek di tahun 2019, terkait pemberian uang untuk anggota DPRD Muara Enim sudah diketahui oleh Bupati dan Ketua DPRD.
“Dalam poin 6, Paisal menerima aliran dana sebesar 500 juta dan Willian Husin menerima uang sebesar 200 juta, pemberian uang tersebut adalah uang Aspirasi dan saat memberikan uang saya tidak memberi tahu bahwa uang tersebut dari Robbi selaku kontraktor,” ucapnya.
Seperti diketahui 15 terdakwa itu adalah, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika masih aktif dan untuk 10 mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2015-2019 diantaranya Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Untuk diketahui Kelima belas terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yang sudah terlebih dahulu divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang dan kesepuluh anggota DPRD tersebut divonis hukuman masing-masing penjara selama 4 tahun.
(M. TAHAN)