Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Oktariana terkait proyek fiktif di PT Indofood ekspor cangkang sawit, sidang di digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA khusus Palembang, dengan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (7/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan advokat Muhammad Axel F SH sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana hadir langsung dalam persidangan.
Dalam fakta persidangan Saksi korban Enny Indriani IRT, mengatakan bahwa terdakwa memang menjanjikan dan mengiming-imingi akan menerima keuntungan, terdakwa saat memberikan keterangan dal persidangan mengatakan, ada sejumlah uang dikembalikan kepada korban ujar terdakwa, namun keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa tidak ada itu bohong semua, sama sekali uang saya belum dikembalikan, total kerugian Rp 859 juta itu sebagai uang modal.
Saat diwawancarai Advokat Denni Tegar SH MH mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari dari perkenalan terdakwa Oktarina dengan kliennya, terdakwa menawarkan proyek di Indofood dan ternyata semuanya fiktif.
- BACA JUGA : Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Akan Tinjau Industri Baterai Listrik Terintegrasi di Batang
- BACA JUGA : Diduga Hendak Melakukan Kejahatan, 3 Remaja Asal OKU Timur Diamankan
- BACA JUGA : Beri Rasa Aman kepada Masyarakat, Polsek Banda Sakti Terus Gencarkan Patroli di Malam Hari
“Kerugian klien kita Rp 859 juta untuk modal proyek, terdakwa juga menawarkan macam-macam proyek kepada klien kami, perkara ini terkait proyek cangkang sawit di Bengkulu, jadi proyeknya fiktif tidak ada sama sekali, kejadiannya berawal pada bulan Maret 2020,” cetusnya.
Terdakwa Oktarina semula berstatus tahanan kota karena hakim mempertimbangkan terdakwa mempunyai anak kecil, dalam persidangan atas perintah hakim terdakwa akhirnya ditetapkan menjadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan.
“Selama ini karena ada penangguhan, terdakwa punya anak kecil, hari ini alhamdulilah majelis hakim memutuskan terdakwa untuk jadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan,” ungkap Deni
Dari dakwaan terdakwa Oktariana S.kom pada bulan Maret-Juni 2020 di Jalan Lettu Roni Belut, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT 2, berkaitan dengan perkara pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Korban Enny Indrianny dikenalkan suami terdakwa Oddy Grahatama dengan terdakwa Oktariana sebagai Dirut PT SMJ. Terdakwa pun mengajak korban Enny untuk menanamkan modal usaha proyek di Palembang Icon, Hotel Wyndam dan PT Indofood.
Dengan menjanjikan keuntungan sampai 7,5 persen kepada korban Enny, bahkan terdakwa juga menjanjikan proyek ekspor cangkang sawit dengan keuntungan lebih besar, dari proyek fiktif ini korban Enny tertarik dalam proyek tersebut, terdakwa menawarkan proyek konstruksi kerjasama di PT Indofood kepada terdakwa dengan modal Rp 1,2 miliar, dengan dijanjikan keuntungan Rp 150 – 200 juta, kemudian korban mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya Rp 859 juta.
Setelah itu korban Enny sejak bulan Juli 2020 menagih janji keuntungan, tapi belum cair, katanya akan cair di bulan Agustus, kemudian bulan September, sampai bulan Desember 2020 belum juga cair keuntungan dijanjikan. Kemudian mintak waktu lagi hingga Januari 2021. Terdakwa sempat memberikan cek senilai Rp 150 juta ternyata ditolak dan kadaluarsa.
(M. TAHAN)