Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Janjikan Proyek Fiktif Korban Alami Kerugian Rp.859 Juta

by mitrapolri.com
8 Juni 2022 | 05:26 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Oktariana terkait proyek fiktif di PT Indofood ekspor cangkang sawit, sidang di digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA khusus Palembang, dengan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (7/6/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan advokat Muhammad Axel F SH sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana hadir langsung dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam fakta persidangan Saksi korban Enny Indriani IRT, mengatakan bahwa terdakwa memang menjanjikan dan mengiming-imingi akan menerima keuntungan, terdakwa saat memberikan keterangan dal persidangan mengatakan, ada sejumlah uang dikembalikan kepada korban ujar terdakwa, namun keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa tidak ada itu bohong semua, sama sekali uang saya belum dikembalikan, total kerugian Rp 859 juta itu sebagai uang modal.

Saat diwawancarai Advokat Denni Tegar SH MH mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari dari perkenalan terdakwa Oktarina dengan kliennya, terdakwa menawarkan proyek di Indofood dan ternyata semuanya fiktif.

  • BACA JUGA : Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Akan Tinjau Industri Baterai Listrik Terintegrasi di Batang
  • BACA JUGA : Diduga Hendak Melakukan Kejahatan, 3 Remaja Asal OKU Timur Diamankan
  • BACA JUGA : Beri Rasa Aman kepada Masyarakat, Polsek Banda Sakti Terus Gencarkan Patroli di Malam Hari

“Kerugian klien kita Rp 859 juta untuk modal proyek, terdakwa juga menawarkan macam-macam proyek kepada klien kami, perkara ini terkait proyek cangkang sawit di Bengkulu, jadi proyeknya fiktif tidak ada sama sekali, kejadiannya berawal pada bulan Maret 2020,” cetusnya.

Terdakwa Oktarina semula berstatus tahanan kota karena hakim mempertimbangkan terdakwa mempunyai anak kecil, dalam persidangan atas perintah hakim terdakwa akhirnya ditetapkan menjadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan.

ADVERTISEMENT

“Selama ini karena ada penangguhan, terdakwa punya anak kecil, hari ini alhamdulilah majelis hakim memutuskan terdakwa untuk jadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan,” ungkap Deni

Dari dakwaan terdakwa Oktariana S.kom pada bulan Maret-Juni 2020 di Jalan Lettu Roni Belut, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT 2, berkaitan dengan perkara pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Korban Enny Indrianny dikenalkan suami terdakwa Oddy Grahatama dengan terdakwa Oktariana sebagai Dirut PT SMJ. Terdakwa pun mengajak korban Enny untuk menanamkan modal usaha proyek di Palembang Icon, Hotel Wyndam dan PT Indofood.

Dengan menjanjikan keuntungan sampai 7,5 persen kepada korban Enny, bahkan terdakwa juga menjanjikan proyek ekspor cangkang sawit dengan keuntungan lebih besar, dari proyek fiktif ini korban Enny tertarik dalam proyek tersebut, terdakwa menawarkan proyek konstruksi kerjasama di PT Indofood kepada terdakwa dengan modal Rp 1,2 miliar, dengan dijanjikan keuntungan Rp 150 – 200 juta, kemudian korban mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya Rp 859 juta.

Setelah itu korban Enny sejak bulan Juli 2020 menagih janji keuntungan, tapi belum cair, katanya akan cair di bulan Agustus, kemudian bulan September, sampai bulan Desember 2020 belum juga cair keuntungan dijanjikan. Kemudian mintak waktu lagi hingga Januari 2021. Terdakwa sempat memberikan cek senilai Rp 150 juta ternyata ditolak dan kadaluarsa.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share28SendShare

Berita Terkait

Direktur RSUD Kayuagung, Muhammad Tito Aristian
Sumatera Selatan

Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas

5 Juni 2026 | 12:28 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil, setara,...

Read more
Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada Kamis (04/06/2026) mulai pukul 06.30 WIB.
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada...

Read more
Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Strong Point Pagi pada Kamis (4/6/2026).
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatu serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran...

Read more
Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin oleh Wakapolsek Indralaya, Ipda Priono.
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

STOP PRESS: Benhard Sinaga Sudah Tidak Terdaftar sebagai Wartawan Mitrapolri.com

5 Juni 2026 | 12:58 WIB
Sumatera Selatan

Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas

5 Juni 2026 | 12:28 WIB
Kalimantan Tengah

Lindungi Pelajar dari Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beri Penyuluhan di SMAN 1

5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolda Kalteng

5 Juni 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Ops Patuh Telabang 2026, Seksi Propam Razia Kendaraan Bermotor Personel di Pintu Masuk Mapolresta Palangka Raya

5 Juni 2026 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasatintelkam: Dengan Padatnya Kegiatan, Rekan-Rekan Diimbau Komitmen Jaga Kesehatan

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Ikuti Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Paparkan Situasi Keamanan dan Agenda Pengamanan Pilkades

5 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

5 Juni 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Verifikasi Data Material Regident dan Monev PNBP Tahun 2026 dari Korlantas Polri di Polres Kotim

5 Juni 2026 | 07:38 WIB
Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini