Mitra Polri
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara

Bupati Muba Non Aktif Dituntut 10 Tahun

by mitrapolri.com
17 Juni 2022 | 07:35 WIB
in Sumatera Utara

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Bupati Non Aktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan korupsi dan suap, saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6/2022).

Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH MH, JPU KPK menilai, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

ADVERTISEMENT

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut JPU, Bupati telah melukai hati masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

  • BACA JUGA : Ahmad Yaniarsyah Divonis 11 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang
  • BACA JUGA : Presiden Akan Serahkan Bansos hingga Silaturahmi dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja
  • BACA JUGA : Presiden Bagikan Bansos dan Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Baros

“Menuntut dan mengadili terdakwa dalam perkara ini dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita,” tegas JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk terdakwa Eddy Umari, JPU KPK menuntut dengan pidana selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 727 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Herman Mayori, dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 789 juta.

Kedua terdakwa tersebut, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan juga akan mengajukan pledoi pada pekan depan.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share1SendShare

Berita Terkait

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3 Pematang Siantar, pada pukul 10.00 WIB.
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan...

Read more
Manajer Kebun Bah Birung Ulu, Yuna Shaund H.S. Damanik, menyerahkan bantuan sembako kepada salah satu anak yatim dalam rangka Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 di Gereja HKBP Kebun Bah Birung Ulu, Jumat (5/12/2025). Penyerahan ini menjadi bagian dari kegiatan sosial PTPN IV Regional II yang turut menghadirkan sukacita dan kepedulian bagi anak-anak yang membutuhkan.
Sumatera Utara

“Natal Oikumene PTPN IV Bah Birung Ulu, 26 Anak Yatim Terima Bantuan

7 Desember 2025 | 10:00 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu menggelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 yang dirangkai...

Read more
Sumatera Utara

Pria Diduga Pencuri Sawit Ketahuan Simpan Sabu dalam Lipatan Uang saat Digeledah Petugas

7 Desember 2025 | 08:33 WIB

Labuhanbatu, Sumut - Mitrapolri.com| Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. pada Jumat, (05/12/2025) sekitar...

Read more
Perwakilan Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge, (kiri) didampingi perwakilan Komunitas Peduli Bencana saat menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Tapanuli Tengah, Rabu (03/12/2025). Bantuan berupa beras, minyak goreng, gula, mie instan, dan obat-obatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
Sumatera Utara

Peduli Sesama, PTPN IV Pasir Mandoge Kirim Bantuan bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah

5 Desember 2025 | 00:02 WIB

Asahan, Sumut - Mitrapolri.com | Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Kabupaten Tapanuli Tengah, manajemen PTPN...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini