Mitra Polri
Kamis, Oktober 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Ahmad Yaniarsyah Divonis 11 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang

by mitrapolri.com
17 Juni 2022 | 07:32 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan SE MM, terdakwa dalam Perkara dugaan Korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 11 Tahun penjara, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/6/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Jose Rizal SH MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI serta turut dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Yaniarsyah.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbagannya, hampir seluruhnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahmad Yaniarsyah Hasan telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • BACA JUGA : Presiden Bagikan Bansos dan Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Baros
  • BACA JUGA : Presiden Akan Serahkan Bansos hingga Silaturahmi dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja
  • BACA JUGA : Sambut Hari Bhayangkara ke -76, Kapolres Aceh Utara Adakan Kejuaraan Menembak Bagi Personil

Dalam amar putusannya Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan terbukti secara sah bersalah selain didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga didakwa dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enerdi (PDPDE) Sumsel, sehingga dirinya harus dipidana.

“Terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama-sama dengan Alex Nurdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh. Menjatuhkan pidana karenanya dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Joserizal di depan persidangan.

Dengan santun dia menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena berdasarkan fakta persidangan tak ada uang negara yang dikorupsi, dan ia mengikuti tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good governance, Ahmad Yaniarsyah berujar.

ADVERTISEMENT

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah menghukum saya, sebagai investor, orang yang tidak bersalah, semua kegiatan bisnis saya legal, diikat oleh kontrak dan mendapat pengesahan negara. Saya pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan ini, diskusi dengan keluarga dan penasihat hukum saya,” ucap Yaniarsyah santun.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Himbauan Kamtibmas dan Minggu Kasih di Gereja HKBP Efrata Lorok, Minggu 25 Oktober 2026.
Sumatera Selatan

Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Minggu Kasih dan Himbauan Kamtibmas di Gereja HKBP Efrata Lorok

27 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Himbauan Kamtibmas dan Minggu Kasih di Gereja HKBP Efrata...

Read more
Polres Ogan Ilir melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) menggelar doa bersama sekaligus memberikan santunan kepada Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Fathul Quro di Desa Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (26/10/2026).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama dan Berikan Santunan kepada Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Fathul Quro

27 Oktober 2026 | 07:31 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres...

Read more
Kegiatan dilaksanakan pukul 04.15 WIB bertempat di Masjid Al Hijrah, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sumatera Selatan

Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Hijrah, Kapolres Ogan Ilir Ajak Warga Jaga Ogan Ilir Sebagai Kota Santri

24 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir kembali melaksanakan kegiatan Sholat Subuh Keliling sekaligus himbauan Kamtibmas di wilayah...

Read more
Kegiatan pemadaman dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Ulak Kembahang I, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di titik koordinat 3.16432S 104.76361.
Sumatera Selatan

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Padamkan Api di Ulak Kembahang I

24 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan mitigasi dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Dandim 1016/Plk Dampingi Pangdam XXII/TB Salurkan Bantuan Presiden kepada Masyarakat Terdampak Karhutla

28 Oktober 2026 | 07:59 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Penanganan Karhutla di Katingan, Kapolda Kalteng Siapkan Langkah Solutif dan Motivasi Relawan

28 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Nasional

Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

28 Oktober 2026 | 07:53 WIB
Aceh

TTI Pertanyakan Keterlambatan Proses Pembangunan Kampung Nelayan di Aceh, Pagu 25 Paket Capai Rp270,59 Miliar

28 Oktober 2026 | 07:48 WIB
Aceh

TTI Kritik Dominasi Belanja Operasi RAPBA 2027: Buka Rincian Gaji, Tunjangan, dan Biaya Birokrasi

28 Oktober 2026 | 07:43 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Grebek Bandar Di Baamang Tengah 30,60 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Berhasil di Amankan

28 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Jawa Barat

Desa Kadumanggu Genjot Infrastruktur, Pengaspalan Jalan Lebak Nangka Telan Anggaran Rp696,7 Juta

28 Oktober 2026 | 07:36 WIB
Kalimantan Tengah

Optimalkan Penanganan Karhutla, Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat 25 Personel BKO dari Korbrimob Polri 

28 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Jawa Barat

Pemdes Cipambuan Realisasikan BKK Rp701 Juta, Rehabilitasi Kantor Desa dan Program Non-Infrastruktur Jadi Prioritas

28 Oktober 2026 | 07:26 WIB
Kalimantan Tengah

Agar Bermanfaat bagi Warga, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Kebut Pembangunan Drainase

27 Oktober 2026 | 22:08 WIB
Kalimantan Tengah

Kunjungan ke Polsek Seruyan Tengah, Kapolres Seruyan Cek Kesiapan Personel dan Sarana Tugas

27 Oktober 2026 | 22:01 WIB
Nasional

Kapolri Suyudi Ario Seto Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korpasgat TNI AU, Perkuat Sinergi TNI-Polri

27 Oktober 2026 | 09:01 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini