Mitra Polri
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Dodi Reza Sampaikan Pledoi Diiringi Tangis

by mitrapolri.com
23 Juni 2022 | 09:18 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Setelah dituntut JPU KPK RI, dengan pidana penjara selama 10 Tahun 7 bulan, Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, yang terjerat kasus dugaan menerima gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Muba, menyampaikan nota pembelaannya di persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/6/2022).

Dihadapan majelis hakim Yoserizal, SH MH, dan Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI, Serta tim penasehat hukumnya ,terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melaluai sambungan teleconference menyapaikan pembelaanya secara pribadi.

Dalam Pembelan pribadi saya, terlebih dahulu saya ingin menyampaikan rasa terkejut dan sedih saya atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan terhadap diri saya.

ADVERTISEMENT

“Tuntutan yang menuntut saya untuk dihukum penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp. 2.9 Miliar serta dicabutnya hak politik saya selama 5 tahun adalah sangat berat saya rasakan, sungguh suatu tuntutan dari Penuntut Umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” ucap Dodi saat membacakan pledoi.

“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati pada kesempatan ini saya akan memaparkan pembelaan saya yang didasarkan atas fakta persidangan, bukti dan rentetan peristiwa sehingga perkara ini dapat diputus dengan adil-adilnya tanpa menzolimi saya selaku terdakwa. Majelis Hakim yang mulia, selain tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaan yang tidak terbukti di atas, tiba-tiba dalam Surat Tuntutan saya mendapat tuduhan baru, yakni menerima uang sebesar Rp. 300.Juta, pada bulan Maret 2021 dari Herman Mayori melalui Badruzaman yang merupakan setoran fee dari Suhandy, tuduhan yang baru saya dengar minggu lalu ketika Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan. Tuduhan tersebut sangat membingungkan saya karena selain tidak pernah didakwakan sebelumnya, Penuntut Umum juga tidak jelas menguraikan kapan dan dimana saya menerima uang haram tersebut”, jelasnya.

“Bahkan Badruzaman yang dikatakan oleh Penuntut Umum menyerahkan uang tersebut secara langsung, telah menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada saya. Bahkan dari berbagai penggeledahan di berbagai tempat, uang sebesar Rp. 300 juta tersebut pun tidak pernah dan dihadirkan dalam persidangan ini, lalu apa yang harus saya lakukan dalam menghadapi tuduhan yang tidak benar dan tidak jelas tersebut Yang Mulia,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim yang sangat Saya muliakan, saat ini saya sampai kebingungan mencari cara membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang dituduhkan Penuntut Umum, bagaimana saya bisa membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima? Hanya saja, Tim Penasehat Hukum telah memberitahu bahwa seharusnya, apabila memang bukti yang disajikan Penuntut Umum tidak cukup.

  • BACA JUGA : Upaya Pemerintah Tingkatkan Performa Pengelolaan Keuangan Negara yang Inklusif
  • BACA JUGA : Personel Polsek Syamtalira Bayu Distribusikan Eco Enzyme Kepada Pemilik Ternak di Gampong Punti
  • BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Giat Bhakti Sosial Religi dan Bantuan Sosial di Gereja GMI Kecamatan Rantau Utara

Maka hal tersebut haruslah menjadi alasan untuk menyatakan saya tidak bersalah, logika saya yang tidak pernah sekolah atau berkecimpung di bidang hukum ini pada akhirnya hanya bisa mengibaratkan kondisi perkara saya seperti orang yang dituduh menggunakan Narkoba, tapi ketika dites urin hasilnya negatif dan ketika badan serta rumah digeledah habis-habisan juga tidak ditemukan barang bukti narkobanya, apakah jika demikian saya bisa dinyatakan sebagai pengguna narkoba?

“Hal tersebutlah yang menguatkan mental saya dan keluarga dalam menghadapi perkara ini. Perkara dimana saya dituduh menerima uang yang ternyata diterima oleh orang lain dan yang tidak ada barang bukti serta saksi-saksi yang menyatakan uang tersebut saya terima,” katanya.

Perlu kiranya saya sampaikan di sini, bahwa masalah yang menjadi awal mula dan pokok perkara ini sejak awal adalah OTT yang dilakukan KPK terhadap Eddy Umari dan Herman Mayori ketika terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 270.juta yang sebagaian besarnya berasal dari Suhandy, dimana saat itu Saya sedang berada di Jakarta, sedangkan Eddy Umari dan Herman Mayori berada di Sumatera Selatan.

“Majelis Hakim Yang Mulia, sebagai terdakwa, saya berharap fakta persidangan dibaca secara utuh, bukan dipotong-potong hanya untuk pembenaran atas dakwaan, fakta persidangan juga seharusnya diungkapkan apa adanya, jangan sampai ada upaya menyembunyikan fakta karena pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya sebuah upaya pembunuhan karakter tetapi juga sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” pinta Dodi.

Saya memahami bahwa Penuntut Umum adalah seorang ASN yang orientasinya adalah karier dan jabatan. Mungkin bagi seorang Penuntut Umum, berhasil memenjarakan orang adalah suatu prestasi, namun perlu disadari Majelis Hakim yang bijaksana, pada akhirnya saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum manakala selama proses persidangan sampai penyampaian Nota Pembelaan Pribadi ini ada hal-hal yang kurang berkenan, saya menyesal karena tidak mampu mengendalikan perilaku bawahan saya.

“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya saya sampaikan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Sekaligus ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam atas simpati, doa dan dukungan yang tetap diberikan kepada saya selama menjalani proses hukum ini, tidak henti-hentinya saya berdoa agar Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan Yang Maha Adil diberikan keyakinan bahwa apa yang menjadi pembelaan saya ini benar dan jujur adanya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dengan melihat fakta persidangan tersebut di atas, dengan kebijaksanaan dan naluri keadilan yang objektif dalam memutus perkara ini, Saya memohon kiranya Majelis Hakim menolak semua tuntutan Penuntut Umum dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan. Atau jika berkenan, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, Yang Mulia, permohonan saya bukan hanya tentang saya, tetapi demi kemanusiaan, demi anak-anak saya yang masih kecil-kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan dan kehadiran figur seorang ayah, yang sampai sekarang pun mereka masih berharap ayahnya yang hilang tanpa kabar tiba-tiba muncul menjemput mereka di sekolah.

Demikian Nota Pembelaan Pribadi ini saya sampaikan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi kita semua. Amin.

Usai mendengarkan pembacaan Pembelaan yang disampaikan oleh terdakawa Dodi Reza Alex Noerdin di persidangan Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan.

(M. TAHAN)

Share2SendShare

Berita Terkait

Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Patroli Beat Siang pada Sabtu, 13 Desember 2025, sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Sat Lantas Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Beat Siang, Wujudkan Kamseltibcarlantas

14 Desember 2025 | 13:44 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Patroli Beat Siang pada Sabtu, 13 Desember...

Read more
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan dan dihadiri Camat Kota Kayuagung Muhammad Soleh, S.Sos., Sekcam Monadia, S.Sos., Kapolsek Kota Kayuagung AKP Aprizal, SH, Koramil Kota Kapten Infanteri Fathul Hamidi,Hadir juga ibu Ama Supriyani, S,sos Ketua Tim penggerak PKK Kecamatan Kayuagung.
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Pemerintah Kecamatan Kota Kayuagung menggelar kegiatan Sosialisasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) bersama pemerintah desa...

Read more
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir
Sumatera Selatan

Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar Sepanjang Tahun 2025, Total 19 Perkara yang Ditangani!

10 Desember 2025 | 22:33 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyampaikan...

Read more
Pelaku berinisial Arifin (61) berhasil diamankan pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB berikut barang bukti satu helai baju kaos berkerah warna coklat berbalur darah.
Sumatera Selatan

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Talang Dukun

10 Desember 2025 | 22:06 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

YARA Minta Presiden Bentuk Kembali BRR untuk Bencana Banjir Aceh, Sumut & Sumbar

14 Desember 2025 | 16:01 WIB
Aceh

Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Minta PLN Berlaku Adil dalam Melakukan Pemadaman Bergilir

14 Desember 2025 | 15:55 WIB
Sumatera Selatan

Sat Lantas Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Beat Siang, Wujudkan Kamseltibcarlantas

14 Desember 2025 | 13:44 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Dukung Kegiatan Reses DPRD, Bhabinkamtibmas Hadir Jaga Kondusivitas

14 Desember 2025 | 13:40 WIB
Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini