Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Setelah dituntut JPU KPK RI, dengan pidana penjara selama 10 Tahun 7 bulan, Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, yang terjerat kasus dugaan menerima gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Muba, menyampaikan nota pembelaannya di persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/6/2022).
Dihadapan majelis hakim Yoserizal, SH MH, dan Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI, Serta tim penasehat hukumnya ,terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melaluai sambungan teleconference menyapaikan pembelaanya secara pribadi.
Dalam Pembelan pribadi saya, terlebih dahulu saya ingin menyampaikan rasa terkejut dan sedih saya atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan terhadap diri saya.
“Tuntutan yang menuntut saya untuk dihukum penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp. 2.9 Miliar serta dicabutnya hak politik saya selama 5 tahun adalah sangat berat saya rasakan, sungguh suatu tuntutan dari Penuntut Umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” ucap Dodi saat membacakan pledoi.
“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati pada kesempatan ini saya akan memaparkan pembelaan saya yang didasarkan atas fakta persidangan, bukti dan rentetan peristiwa sehingga perkara ini dapat diputus dengan adil-adilnya tanpa menzolimi saya selaku terdakwa. Majelis Hakim yang mulia, selain tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaan yang tidak terbukti di atas, tiba-tiba dalam Surat Tuntutan saya mendapat tuduhan baru, yakni menerima uang sebesar Rp. 300.Juta, pada bulan Maret 2021 dari Herman Mayori melalui Badruzaman yang merupakan setoran fee dari Suhandy, tuduhan yang baru saya dengar minggu lalu ketika Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan. Tuduhan tersebut sangat membingungkan saya karena selain tidak pernah didakwakan sebelumnya, Penuntut Umum juga tidak jelas menguraikan kapan dan dimana saya menerima uang haram tersebut”, jelasnya.
“Bahkan Badruzaman yang dikatakan oleh Penuntut Umum menyerahkan uang tersebut secara langsung, telah menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada saya. Bahkan dari berbagai penggeledahan di berbagai tempat, uang sebesar Rp. 300 juta tersebut pun tidak pernah dan dihadirkan dalam persidangan ini, lalu apa yang harus saya lakukan dalam menghadapi tuduhan yang tidak benar dan tidak jelas tersebut Yang Mulia,” lanjutnya.
Majelis Hakim yang sangat Saya muliakan, saat ini saya sampai kebingungan mencari cara membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang dituduhkan Penuntut Umum, bagaimana saya bisa membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima? Hanya saja, Tim Penasehat Hukum telah memberitahu bahwa seharusnya, apabila memang bukti yang disajikan Penuntut Umum tidak cukup.
- BACA JUGA : Upaya Pemerintah Tingkatkan Performa Pengelolaan Keuangan Negara yang Inklusif
- BACA JUGA : Personel Polsek Syamtalira Bayu Distribusikan Eco Enzyme Kepada Pemilik Ternak di Gampong Punti
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Giat Bhakti Sosial Religi dan Bantuan Sosial di Gereja GMI Kecamatan Rantau Utara
Maka hal tersebut haruslah menjadi alasan untuk menyatakan saya tidak bersalah, logika saya yang tidak pernah sekolah atau berkecimpung di bidang hukum ini pada akhirnya hanya bisa mengibaratkan kondisi perkara saya seperti orang yang dituduh menggunakan Narkoba, tapi ketika dites urin hasilnya negatif dan ketika badan serta rumah digeledah habis-habisan juga tidak ditemukan barang bukti narkobanya, apakah jika demikian saya bisa dinyatakan sebagai pengguna narkoba?
“Hal tersebutlah yang menguatkan mental saya dan keluarga dalam menghadapi perkara ini. Perkara dimana saya dituduh menerima uang yang ternyata diterima oleh orang lain dan yang tidak ada barang bukti serta saksi-saksi yang menyatakan uang tersebut saya terima,” katanya.
Perlu kiranya saya sampaikan di sini, bahwa masalah yang menjadi awal mula dan pokok perkara ini sejak awal adalah OTT yang dilakukan KPK terhadap Eddy Umari dan Herman Mayori ketika terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 270.juta yang sebagaian besarnya berasal dari Suhandy, dimana saat itu Saya sedang berada di Jakarta, sedangkan Eddy Umari dan Herman Mayori berada di Sumatera Selatan.
“Majelis Hakim Yang Mulia, sebagai terdakwa, saya berharap fakta persidangan dibaca secara utuh, bukan dipotong-potong hanya untuk pembenaran atas dakwaan, fakta persidangan juga seharusnya diungkapkan apa adanya, jangan sampai ada upaya menyembunyikan fakta karena pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya sebuah upaya pembunuhan karakter tetapi juga sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” pinta Dodi.
Saya memahami bahwa Penuntut Umum adalah seorang ASN yang orientasinya adalah karier dan jabatan. Mungkin bagi seorang Penuntut Umum, berhasil memenjarakan orang adalah suatu prestasi, namun perlu disadari Majelis Hakim yang bijaksana, pada akhirnya saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum manakala selama proses persidangan sampai penyampaian Nota Pembelaan Pribadi ini ada hal-hal yang kurang berkenan, saya menyesal karena tidak mampu mengendalikan perilaku bawahan saya.
“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya saya sampaikan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Sekaligus ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam atas simpati, doa dan dukungan yang tetap diberikan kepada saya selama menjalani proses hukum ini, tidak henti-hentinya saya berdoa agar Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan Yang Maha Adil diberikan keyakinan bahwa apa yang menjadi pembelaan saya ini benar dan jujur adanya,” imbuhnya.
Dengan melihat fakta persidangan tersebut di atas, dengan kebijaksanaan dan naluri keadilan yang objektif dalam memutus perkara ini, Saya memohon kiranya Majelis Hakim menolak semua tuntutan Penuntut Umum dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan. Atau jika berkenan, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, Yang Mulia, permohonan saya bukan hanya tentang saya, tetapi demi kemanusiaan, demi anak-anak saya yang masih kecil-kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan dan kehadiran figur seorang ayah, yang sampai sekarang pun mereka masih berharap ayahnya yang hilang tanpa kabar tiba-tiba muncul menjemput mereka di sekolah.
Demikian Nota Pembelaan Pribadi ini saya sampaikan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi kita semua. Amin.
Usai mendengarkan pembacaan Pembelaan yang disampaikan oleh terdakawa Dodi Reza Alex Noerdin di persidangan Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan.
(M. TAHAN)