Tangsel, Banten – Mitrapolri.com
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan mendatangi sebuah workshop usaha pembuatan box besi yang berada di jalan Cemara Raya, blok RF3, RT.10 RW.19, Sektor 1-1, BSD (20/6/2022).
Kedatangan Satpol PP ini sebagai tindaklanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari aktivitas wotkshop tersebut.
Tim Satpol PP, dipimpin oleh Oki Rudianto meninjau langsung ke lokasi dan bertemu dengan pemilik worksop.
“Workshop usaha pembuatan box besi ini tidak sesuai dengan aturan, karena berada di lingkungan perumahan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar. Oki meminta workshop tersebut agar dipindah ke lokasi lain”, kata Oki.
- BACA JUGA : Dodi Reza Sampaikan Pledoi Diiringi Tangis
- BACA JUGA : Upaya Pemerintah Tingkatkan Performa Pengelolaan Keuangan Negara yang Inklusif
- BACA JUGA : Personel Polsek Syamtalira Bayu Distribusikan Eco Enzyme Kepada Pemilik Ternak di Gampong Punti
Badrudin selaku pemilik usaha menyatakan bersedia untuk memindahkan workshopnya ke tempat lain, beliau menandatangani Surat Perjanjian akan menutup tempat usahanya yang sekarang paling lambat tanggal 1 Juli 2022.
Ketua RT.09 RW.19, Bapak Suyadi Abas yang tinggal di blok C1 No. 09, dimana rumahnya berhadapan langsung dengan workshop tersebut menyatakan bahwa pihak RT bersama warga telah beberapa kali melakukan protes atas aktivitas workshop tersebut, baik secara langsung maupun melalui pengaduan kepada pihak-pihak berwenang.
Tercatat tanggal 25 November 2021, warga mengajukan protes keberatan kepada pemilik workshop langsung. Dan tanggal 10 Januari 2022, pihaknya mengajukan surat pengaduan ke Satpol PP Tangerang Selatan.
Warga lainnya, yang bernama Agus merasa senang dan bersyukur atas tindak lanjut yang dilakukan Satpol PP. Beliau berharap kedepannya tidak lagi merasa terganggu dengan suara-suara bising mesin potong dan gerinda dari aktivitas workshop.
“Ini permukiman perumahan, tentu tidak sesuai untuk tempat usaha yang mengganggu kenyamanan warga sekitar”, ucapnya.
(FAJAR)