Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Hal ini telah menyusul temuan panitia khusus (pansus) DPRD Aceh Utara tentang pembangunan rumah duafa 2021 yang hingga juni 2022 belum rampung di kerjakan alias mangkrak.
Dalam temuan itu, sebagian besar atap, pintu, lantai, jendela dan toilet belum selesai di kerjakan, sehingga duafa – duafa tidak bisa menepati rumah itu sehingga sekarang.
“Kita sangat mendesak kepada penegak hukum untuk secepat memproses kasus ini,siapa yang bersalah akan kelihatan.dan tidak logis rumah tidak selesai di bangun dalam waktu yang begitu lama”, ucap Ketua PMII Uniki Muhammad khatami atau yang di sapa (Tibo). Kamis (16/6/2022).
- BACA JUGA : Bakti Sosial, Personel PJR Ditlantas Polda Bagikan Sembako
- BACA JUGA : Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di BAWASLU Muratara, 8 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
- BACA JUGA : Momen Hari Bhayangkara ke 76, Polres Pangkalpinang bersama Forkopimda Menanam Pohon di Pantai Prapat Mati
Dan dia membandingkan, rumah duafa yang di bangun dengan sumber dana desa setiap tahun bisa selesai tepat waktu. Setiap-setiap desa di Aceh Utara mengalokasikan dua unit rumah duafa pertahun untuk kaum duafa.
”Kasus ini menjadi pelajaran untuk semua, patut di pikirkan mekanisme pembangunan terjadi dengan sistem swakelola dan di kembalikan ke pemerintahan desa. Agar kualitas nya bisa terjamin dan selesai tepat waktu. Kan ditingkat desa juga bisa di bentuknya Baitul mal”, kata ketua PMIU Uniki Muhammad Khatami.
Dan dia sangat menyesal lambangnya pembannya rumah untuk kaum duafa itu.
”Harus di jelaskan kapan selesai, jangan terlantar kaum duafa, mereka sangatlah membutuhkan rumah tempat tinggal yang layak di gunakan” ucapnya.
“Oleh karena itu, kami dari PMII Lhokseumawe siap mendampingi masyarakat menerima rumah duafa yang sudah mangkrak dan kepada pihak yang berwajib agar mendapatkan indikasi pelanggaran pembangunan rumah duafa tersebut”, ucap Muhammad Khatami.
(ABDUL RAZAK)