Bangka, Babel – Mitrapolri.com
Polres Bangka mendapatkan Penghargaan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas prestasi dalam hal pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 3,6 kilogram, di wilayah Kabupaten Bangka, Selasa (28/6/2022)
Penyerahan dilakukan di gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung dan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022. Senin (27/6/2022).
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si menjelaskan penghargaan BNN Provinsi Babel atas prestasi yang diraih oleh Polres Bangka telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang diduga sabu dengan berat 3,6 kilogram.
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Gelar Operasi Aman Nusa Menumbing Prioritaskan Vaksinasi On The Spot
- BACA JUGA : Wakil Bupati Garut: Penyebab Pendidikan yang Rendah Bisa Mengakibatkan Kemiskinan
- BACA JUGA : Artagon Angkat Bicara Terkait Klaim Tanah Seluas 28 Hektar oleh Zainal Abidin
“Diharapan dengan adanya pemberian penghargaan ini, bisa terus memacu semangat dan menjaga moral dari personil Polres Bangka dalam berprestasi,” kata Kapolres Bangka.
Kapolres Bangka menyampaikan, untuk saat ini untuk kasus tersebut, masih tetap dikembangkan. Tidak hanya kepada UU Narkoba dan Narkotika tetapi juga terhadap UU pencucian uang.
Selain itu tidak hanya dalam pengungkapan kasus Narkoba, dalam pelaksanaan tugas-tugas Harkamtibmas, dan penegakan hukum secara umum. Sehingga pelaksanaan tugas yang komprehensif, yang dilakukan oleh Polres Bangka mulai dari langkah preemtif, preventif dan represif bisa konsisten dan dapat berkesinambungan sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal, kemudian bisa menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bangka”, ucap Kapolres.
(REDI SOFIAN)