Mitra Polri
Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Artagon Angkat Bicara Terkait Klaim Tanah Seluas 28 Hektar oleh Zainal Abidin

by mitrapolri.com
28 Juni 2022 | 13:32 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolrim

Artagon Julianda, S.H sebagai ahli waris pemilik tanah sekaligus pelapor, akhirnya angkat bicara dan melaporkan, terkait dugaan pembuatan dan pemalsuan surat tanah yang berada diwilayah Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan luas 28 hektar terhadap Zainal Abidin bin H. Awaludin, Senin (28/6/2022).

Artagon sendiri telah resmi melaporkan Zainal Abidin bin H. Awaludin di Polda Sumsel pada 27 Agustus 2013 lalu, dengan nomor STTPL/K-553/IX/2013/SPKT Polda Sumsel. Dimana perkaranya telah berjalan, dengan proses pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pada 19 Maret 2015, Zainal Abidin diperiksa sebagai tersangka, terkait membuat dan menggunakan surat tanah palsu.

“Pemeriksaan berlanjut ke pihak kejaksaan Kejati Sumsel sampai dinyatakan P19, terkait dugaan perkara pencurian dan pemalsuan surat tersangka Zainal Abidin bin H Awaludin dengan Pasal 363 KUHP dan 266 KUHP di bulan Maret tahun 2015,” ucap Artagon.

ADVERTISEMENT

Zainal Abidin ini membuat surat palsu di atas tanah kami yang berada daerah Tanjung Barangan, tepatnya Jalan Tanjung Barangan, RT 05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Luas tanah yang dipalsukan dan dibuat peta oleh tersangka Zainal Abidin seluas 28 hektar. Surat dipalsukan itu diterbitkan 2 September 1991,” katanya.

“Legalitas surat-surat kita jelas, surat jual beli tahun 1982, alas hak 23 Maret 1954 ditambah peta dari BPN 1983/1984 kalau saat ini jadi markah induk, Zainal Abidin masih berupaya tetap menduduki sebagian tanah disini, totalnya seluas 28 hektar sementara tanah punya kita seluas 225 hektar, harapan kita sebagai ahli waris dan sebagai pemilik tanah, supaya Zainal Abidin ditindak sesuai hukum dan perbuatannya,” tegas Artagon.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : PNS Jajaran Polres Lhokseumawe Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022
  • BACA JUGA : Vicon Penggunaan Eco Enzyme, Polres Lhokseumawe Maksimalkan Penanganan Penyakit PMK
  • BACA JUGA : DPP Partai GOLKAR Menyambut Baik Surat Pernyataan Nuraini Maida

Artagon mengatakan bahwa Zainal Abidin ini, awalnya bekerja kepada Tajudin bin H. Cek Wan, untuk mengurus dan mengukur lokasi tanah yang berada di Tanjung Barangan dan Talang Kelapa, Setelah Tajudin bin H Cek Wan meninggal, Zainal Abidin ini diduga membuat dan menerbitkan surat palsu.

“Diduga berdasarkan surat palsu tersebut Zainal Abidin mengklaim tanah aeluas 28 hektar ini seolah-olah dibeli dari Alm Tajudin bin H Cekwan, namun setelah dikonfirmasi dengan anak-anak Tajudin bin H Cek Wan, ternyata surat Tajudin bin H Cek Wan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada Zainal Abidin,” ujarnya kembali.

Atas perbuatan Zainal Abidin ini yang diduga membuat surat palsu dan peta, maka dari itulah Artagon Julianda, sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari Abdul Rachman melaporkan Zainal Abidin ke pihak Polda Sumsel.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah, Hairul Aman, S.H selaku kuasa hukum Zainal Abidin kala itu mengatakan, bahwa Artagon Julianda menyatakan bila Zainal Abidin mengklaim tanah seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu diduga membuat dan menggunakan surat tanah palsu?

Hairul menanggapi mengenai tuduhan surat palsu itu sah-sah saja. Artagon sudah membuat LP, namun sudah dikeluarkan penyidik SP2HP saat itu, atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Bahwa LP Artagon dihentikan, sehubungan tidak bisa menunjukan surat aslinya dengan penyidik dan tidak dapat disita. Kedua, norma hukum kepemilikan Artagon didapat dari orang yang tidak berhak atas tanah yang dilaporkan. Ketiga, saran dari Jaksa diarahkan untuk menempuh upaya hukum lain,” ucapnya.

Hairul melanjutkan, dengan pelapor tidak bisa menunjukan surat-surat aslinya di penyidik, maka perkara ini untuk dihentikan.

ADVERTISEMENT

“Kalau dia menyatakan surat tanah itu palsu, itu sudah diperiksa dikepolisian tapi belum ada beritanya dan bukti surat Zainal Abidin itu palsu,” cetusnya.

Perihal Zainal Abidin masih berusaha menguasai tanah seluas 28 hektar di wilayah Tanjung Barangan saat ini, dikatakan Hairul sehabis perkara itu berhenti, ia tidak tahu lagi. Karena saya kuasa Zainal Abidin, pada perkara LP Artagon, ketika LP itu dihentikan penyidik, kita juga dengan sendirinya terhenti juga, dihentikan sekitar tahun 2015, mengenai penangguhan penahan, menurutnya itu tidak ada pengajuan penangguhan penahanan, karena belum ada perintah penahanan, belum ada dinyatakan sebagai surat tanah palsu.

“Jadi berdasarkan surat-surat yang ada, tanah yang dimiliki Zainal Abidin seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu sah milik dia,” kata Hairul Aman, SH.

(M. TAHAN)

Share15SendShare

Berita Terkait

Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), Polda Sumsel memaparkan capaian penegakan hukum yang berhasil menyelamatkan 1.281.864 liter BBM ilegal sekaligus membongkar jaringan distribusi migas ilegal di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Selamatkan Jutaan Liter Aset Negara, Kapolda Tekankan Ketahanan Energi Nasional

28 Juli 2026 | 08:48 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan...

Read more
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Aziz Ari Saputra, S.H.,
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Aziz Ari Saputra, S.H., turut mengucapkan selamat atas pelantikan serentak...

Read more
Satuan Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH.,S.I.K., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kegiatan patroli dialogis dan pengamanan tempat ibadah saat pelaksanaan Salat Jumat.
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Satuan Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kapolres...

Read more
Personel Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir melaksanakan patroli malam sekaligus pengecekan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Polsek Rantau Alai Polres...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 | 13:58 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Identifikasi Kebakaran Rumah, Warung dan 8 Kamar Kos di Jalan R.A. Kartini

29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

29 Juli 2026 | 13:48 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi saat Apel Satfung 

29 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Rumah Barbuk 201,25 Gram

29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

28 Juli 2026 | 23:54 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

28 Juli 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut Kunjungan Kapolda, Polsek Sabangau Pastikan Pengecekan Posko Karhutla Berjalan Aman

28 Juli 2026 | 23:29 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Pimpin Warta Award TW II 2026, Apresiasi Peran Media

28 Juli 2026 | 23:07 WIB
Aceh

Gebrakan Minggu Pertama Menjabat Kadis DLHK Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd Benahi Taman Kota

28 Juli 2026 | 22:44 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini