Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih yang terjerat Kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.128 juta lebih, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prabumulih dengan hukuman selama 1 tahun 10 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (30/6/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih M. Arsyad, SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, langsung dimuka persidangan.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menyatakan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono telah melanggar, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut terdakwa supaya dijatuhi pidana tambahan wajib untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara.
- BACA JUGA : Kapolres dan Dandim Pastikan Situasi di Pidie Kondusif
- BACA JUGA : Dari Polandia, Presiden Jokowi Bertolak ke Moskow, Rusia
- BACA JUGA : Aktivis Milenial Aceh Menolak Pejabat Gubernur Aceh dari Kalangan Militer
“Menuntut terdakwa Happy Tedjo dengan hukuman selama 1 tahun 10 Bulan Penjara dan dikenakan pidana tambahan berupa mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu Tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, saat diwawancarai melalui sambungan via telpon, Roy Riadi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, membenarkan terkait tuntutan yang dijatuhkan oleh pihak JPU Kejari Prabumulih.
“Menurutnya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Happy Tedjo yang dituntut selama 1 Tahun 10 Bulan sudah sesuai mekanisme,” ucap Kajari Prabumulih tersebut.
(M. TAHAN)