Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
SEH (23) seorang pengangguran dan Juki (37) tukang becak motor atau bentor berhasil diamankan Tim Tikam Reskrim Polsek Tanjungraja atas tindak pidana pencurian, Jumat (01/07/2022).
Kedua pelaku diamankan diduga karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban Ahmad Fikri (29) yang berada di Kelurahan Tanjungraja Utara, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir pada Jum’at, 17 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
“Tanggal 17 Juni lalu, terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku Seh dan Juki. Awalnya saksi Dedi dan Tuti melihat kedua pelaku lewat didepan rumah mereka yang tidak jauh dari TKP dengan menggunakan Bentor dalam keadaan kosong dan berhenti di depan rumah korban, sekitar 15 menit kemudian pelaku kembali lagi lewat didepan rumah saksi dengan membawa 1 buah rak Piring dan pelaku memberikan uang Rp.50rb kepada saksi namun ditolak oleh saksi,” ucap Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si, Sabtu (02/07/2022).
- BACA JUGA : Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres Aceh Tamiang
- BACA JUGA : Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat dengan Masyarakat
- BACA JUGA : Peringati Hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022, Sat Lantas Polres Dairi Laksanakan Kegiatan Car Free Day
Setelah mendapatkan laporan polisi tersebut, Kapolsek Tanjungraja mengatakan Tim Tikam melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjungraja Ipda Marzuki serta anggota Team Tikam langsung menuju ke terminal Tanjungraja untuk mengamankan pelaku Juki,” kata Halim.
Setelah mengamankan pelaku Marzuki alias Juki (37) tambah Kapolsek, pelaku mengakui yang menyuruhnya mengangkut rak piring kaca dari rumah korban itu adalah Rama alias SEH (23).
“Kemudian Tim Tikam melakukan penangkapan terhadap pelaku Seh yang berada di rumahnya. Setelah dilakukan BAP, pelaku SEH juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” ucapnya.
Kapolsek Halim mengungkapkan, saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah rak piring kaca dan 1 unit bentor Megapro warna merah sudah diamankan di Mapolsek Tanjungraja guna penyidikan lebih lanjut.
(M. TAHAN)