Nagekeo, NTT – Mitrapolri.com
Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukul 12.45 WITA bertempat di Kampung Aekutu, Desa Bela, Kec. Mauponggo, Kab. Nagekeo telah dilaksanakan giat Gelar Forum Adat Dualisme Pemberlakuan Adat di kampung Aekutu antara Inosensius Gelu, Cs (Ngadhu Bhaga) dengan Klemes Lobo, Cs (Peo, Jara Yenda) yang difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Mauponggo.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk membahas dan menyelesaikan persoalan Dualisme Pemberlakuan Budaya yang terus terjadi sejak tahun 2015 terutama pada bulan Februari disaat Inosensius Gelu, Cs melakukan Ritual Adat Reba di Kampung Aekutu yang belum ada penyelesaiannya.
Kegiatan gelar forum adat ini terjadi merupakan inisiasi dari Forkopimcam Mauponggo yaitu Camat Mauponggo, Kapolsek Mauponggo dan Danramil 1625-04 Mauponggo untuk menyikapi persolaan pelaksanaan ritual adat Ngadu Bhaga dan pembangunan rumah adat oleh INNOSENSIUS GELU Cs. di kampung Aekutu, Desa Bela, Kec. Mauponggo, Kab. Nagekeo yang mendapatkan penolakan dari Kubu Klemens Lobo Cs, karena menganggap bahwa budaya yang harus diberlakukan di Kampung Aekutu adalah budaya yang menganut sistem Patrilineal (Peo). Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2015 dan tidak pernah ada penyelesaiannya dan selalu menimbulkan konflik setiap tahun khususnya pada bulan Februari yang mana pada saat INNOSENSIUS GELU akan mengadakan ritual adat Reba.
Aparat POLRI dan TNI selalu disibukkan tiap tahun untuk menjaga di kampung Aekutu tersebut demi mencegah terjadinya bentrok antara kedua kubu tersebut. Menyikapi hal tersebut Forkopimcam Mauponggo kemudian berinisiatif untuk memfasilitasi dilakukannya gelar forum adat dengan cara melakukan pertemuan beberapa kali yang membahas dilakukannya gelar forum adat dengan melibatkan kubu INO GELU dan Klemens Lobo, Kepala Desa Aewoe, Kepala Desa Bela, para LPA dan para Ketua BPD dari kedua Desa tersebut untuk membahas pelaksanaan gelar forum adat tersebut dengan menghadirkan tokoh adat dari kedua kubu masing – masing 5 orang, narasumber dari Pemerintah Kabupaten Ngada dan Nagekeo kemudian disepakati pelaksanaannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022.
Gelar forum Adat tersebut dipandu oleh Tokoh adat Pajoreja Bpk. BENNY MITE yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPD Desa Sawu, Kec. Mauponggo.
Gelar forum adat tersebut dibuka oleh Forkopimcam dengan didahului sambutan pembukaan oleh Camat Mauponggo, LEONARDUS LODA, S. Sos kemudian dilanjutkan oleh Kapolsek Mauponggo IPDA. YAKOBUS K. SANAM, SH serta Danramil 1625-04 Mauponggo PELDA. CHARLES LEONARD MARET.
Selanjutnya para saksi dari tokoh adat masing – masing dilakukan SUMPAH ADAT sebelum memberikan kesaksiannya dalam forum adat tersebut setelah itu dikendalikan penuh oleh moderator.
- BACA JUGA : LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Serahkan SK Universitas Bumi Persada (UNBP)
- BACA JUGA : 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Bola Diamankan Polda Sumsel
- BACA JUGA : Oknum BPN Kota Palembang yang Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019 Divonis Hukuman yang Berbeda
Dalam gelar forum adat tersebut moderator memberikan kesempatan kepada INO GELU dan KLEMENS LOBO untuk menyampaikan silsilah keturunan masing -masing, bagaimana pemberlakuan budaya yang dibenarkan di kampung Aekutu dari sejak dulu kala hingga kini dan apakah budaya Matrilineal (Ngadu Bhaga) atau Patrilineal (Peo), kedua kubu melalui para tokoh adat masing – masing dapat menjelaskan dengan baik dan selanjutnya moderator memberikan kesempatan kepada narasumber untuk berpendapat selanjutnya diperoleh kesimpulan dari gelar forum adat tersebut. Keduanya bersepakat untuk menghormati hasil/ keputusan yang diambil dalam gelar forum adat tersebut.
Berikut Hasil dari gelar forum adat yang telah disimpulkan dan dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh INO GELU dan KLEMENS LOBO:
Pertama: Masing – masing mempertahankan budaya, Inosensius Gelu dengan Ngadhu Bhaga dan Klemens Lobo dengan Peo.
Kedua: Masing – masing pihak harus tetap menjaga Kamtibmas di kampung Aekutu, dengan tidak boleh saling mengganggu satu sama lain dan juga terhadap masyarakat umum lainnya.
Ketiga: Inosensius Gelu tetap menjalankan ritual adat yang berkaitan dengan Ngadhu Bhaga
Keempat: Apabila Sdr. Klemes Lobo merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum secara Perdata.
Kelima: Selama belum ada keputusan tetap maka Klemens Lobo belum diperbolehkan membangun Peo.
Keenam: Kedua pihak diberi waktu seluas – luasnya untuk mencari jalan damai. (Berita Acara, Terlampir).
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain; Kadis P&K Kab. Ngada: Vinsensius Milo, Kabid Budaya Dinas P&K: Wiliprodus Lasa, Kasat Pol PP Kab. Nagekeo: Muhayan Amir, Kabagpem Kab. Nagekeo Oscar Amekae Sina, S. STP, M. Si, serta Forkopimcam Mauponggo masing – masing;
Camat Mauponggo Leonardus Loda, S.Sos,
Kapolsek Mauponggo Ipda. Yakobus K. Sanam, S.H, Danramil 1625-04 Mauponggo Pelda. Charles Leonard Maret, Kepala Desa Bela. Mikhael Ngege, Kepala Desa Aewoe. Lurensius Raga, dan kedua belah pihak masing – masing, Inosensius Gelu, Cs, Klemens Lobo, Cs juga keluarga kedua belah pihak sekitar 100 orang.
Menurut Kapolsek Mauponggo Ipda. Yakobus Sanam, SH kedua pihak telah bersepakat tanpa paksaan dari pihak manapun untuk menandatangani Berita Acara tersebut.
“Kedua pihak bersepakat untuk menghormati isi Berita Acara tersebut dan bersepakat untuk tidak diinterfensi oleh pihak manapun terkait isi Berita Acara tersebut di atas”, kata Kapolsek
Suasana pada saat Gelar Forum adat berlangsung dengan penuh kekeluargaan serta mendapat Pengamanan Personil Polres Nagekeo dan Polsek Mauponggo sesuai Sprin Kapolres Nagekeo dan Anggota Koramil 1625-04 Mauponggo. Personil Pengamanan tersebut di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Mauponggo IPDA. YAKOBUS K. SANAM, S.H dan Danramil 1625-04 Mauponggo PELDA. CHARLES LEONARD MARET. Kegiatan berakhir pukul 21.00 WITA berjalan aman, lancar, dan kondusif.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)