Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan
kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang

kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang

Oknum BPN Kota Palembang yang Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019 Divonis Hukuman yang Berbeda

by mitrapolri.com
4 Juli 2022 | 13:58 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua terdakwa yang terjerat kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang tahun anggaran 2019, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke Norita, beragenda Pembacaan Putusan, Senin (4/7/2022)

Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, SH MH, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual

Dalam Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal tentang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zairil, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” ucap Majelis Hakim saat di persidangan.

“Sementara itu untuk terdakwa Joke, dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan,” jata Majelis Hakim Saat di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya untuk diketahui bahwa kedua terdakwa Ahmad Zairil, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Yoke, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : LPLA Mendesak APIP Kota Sabang Mengusut Tuntas Kasus Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Tender
  • BACA JUGA : Letkol Inf Hendrasari Nurhono, S.IP M.I.P., Resmi Menjabat Dandim 0103/Aceh Utara
  • BACA JUGA : Minta Keadilan Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Jaya Lapor Ombudsman

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H Sirait SH MH, usai persidangan berlangsung saat diwawancarai mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis Majelis Hakim.

“Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” jelasnya.

Sementara itu tim penasehat Hukum terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke, Jasmadi, S.H., M.H saat di konfirmasi mengatakan, selaku tim kuasa hukum Akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.

“Kami menghormati atas putusan Majelis Hakim, tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami, terkait langkah hukum apa yang akan diambil, apakah menerima atau banding, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ucap Jasmadi.

Dalam Dakwaan JPU kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

ADVERTISEMENT

(M. TAHAN)

Share7SendShare

Berita Terkait

Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada Kamis (04/06/2026) mulai pukul 06.30 WIB.
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada...

Read more
Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Strong Point Pagi pada Kamis (4/6/2026).
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatu serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran...

Read more
Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin oleh Wakapolsek Indralaya, Ipda Priono.
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin...

Read more
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.,
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka secara resmi Rapat...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Lindungi Pelajar dari Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beri Penyuluhan di SMAN 1

5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolda Kalteng

5 Juni 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Ops Patuh Telabang 2026, Seksi Propam Razia Kendaraan Bermotor Personel di Pintu Masuk Mapolresta Palangka Raya

5 Juni 2026 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasatintelkam: Dengan Padatnya Kegiatan, Rekan-Rekan Diimbau Komitmen Jaga Kesehatan

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Ikuti Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Paparkan Situasi Keamanan dan Agenda Pengamanan Pilkades

5 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

5 Juni 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Verifikasi Data Material Regident dan Monev PNBP Tahun 2026 dari Korlantas Polri di Polres Kotim

5 Juni 2026 | 07:38 WIB
Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini