Aceh Tamiang, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Desa Tanjung Seumantoh Tahun 2020, Polres Aceh Tamiang selenggarakan Konferensi Pers, bertempat halaman Gedung Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.14/07/2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Isral S.I.K., Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, pada Konferensi Persnya memaparkan bahwa “Terkait dugaan pidana korupsi penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kampung Tanjung Seumantoh anggaran Tahun 2020.
“Rangkaian ini cukup panjang prosesnya mulai dari kegiatan penyelidikan hingga dilakukan audit sehingga ditemukan berdasarkan hasil audit adanya kerugian uang Negara sebesar kurang lebih Rp. 628.205.542,61. Dengan uraian, pekerjaan pembangunan balai Kampumg, Lapangan Badminton, pengeluaran Fiktif, penyertaan modal BUMK Tahun 2019, dan penyalagunaan penerima uang kas Kampung”, jelasnya.
“Pada saat itu, kurang lebih anggaran Desa senilai Rp. 1.345.933.923.63. Dari hal tersebut setelah dilakukan audit, dari penyidik Polres Aceh Tamiang baru berani melakukan penetapan terhadap tersangka, dan melakukan penyedikan ketahap selanjutnya. Dan melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) Orang tersangka berinisial AM, selaku Datok Penghulu Kampung (Desa-red) Tanjung Seumantoh periode 2015-2021, dan rekannya tersangka berinisial MZ, selaku Kaur Keuangan Kampung Tanjung Seumantoh”, paparnya lagi.
- BACA JUGA : Didampingi Bunda PAUD Kota Medan, Bobby Nasution Terima 4 Piagam Penghargaan MURI di Gebyar & Expo Pendidikan 2022
- BACA JUGA : HIPMI Aceh Apresiasi Temuan Cadangan Gas oleh Premier Oil, Saatnya Pengusaha Muda Aceh Bangkit
- BACA JUGA : Polda Sumsel Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN
Lebih jauh Kapolres Aceh Tamiang mengungkapkan “Terkait perkara ini penyedik mempersangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHP. Dengan pidana seumur hidup paling singkat 4 tahun kurungan dan paling lama 20 thn.
“Tindak pidana korupsi tersebut, terkait dengan adanya penyalagunaan wewenang dan perbuatan melanggar hukum, para tersangka pada saat itu diamanahkan memimpin suatu Pemerintahan Kampung sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara”, ungkap Kapolres.
Kapolres AKBP Imam Asfali, menambahkan “Berharap, terkait korupsi dengan penyalagunaan anggaran Desa tidak berkembang ke Datok Penghulu yang lain, artinya hal ini nantinya bisa menjadi contoh, dan menjadi efek jerah bagi Datok Penghulu. Bila nantinya belum juga menjadi efek jerah sehingga timbul persepsi negatif ketidak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Kampung”, tutup Kapolres AKBP Imam Asfali.
(DEDY SITOMPUL)