Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kinerja cemerlang berhasil ditunjukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah mendukung Program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk rentan waktunya sendiri terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, dimana Kejari Palembang telah berhasil membantu memulihan Ekonomi Nasional sebesar 30 miliar 571 juta, dibawah kepemimpinan Eko Adhyaksono, S.H., M.H.
Saat kami mencoba memwancarai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Eko Adhyaksono, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Mulya mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Kamis tanggal 21 Juli 2022, pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan laporan kinerja mereka adapun dengan rincian sebagai berikut.

“Kejaksaan Negeri Palembang selalu berusaha untuk meningkatkan Akuntabilitas kinerja setiap tahunnya dan kontribusi nyata dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam mendukung Program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli Kejaksaan Negeri Palembang telah menyetorkan kepada negara dari hasil Penerimaam negara bukan pajak (PNBP) sebesar RP.9.070.941.112,- ( Sembilan Milyar Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Dua Belas Rupiah ) dari target pencapaian di tahun 2022 sebesar Rp. 1.708.875.025,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) sehingga prosentase capaian lebih dari 530 % dari target ini merupakan suatu capaian yang m mbanggakan,” jelas Budi.
- BACA JUGA : Acara Launching UNIVERSITAS BUMI PERSADA (UNBP) Berlangsung Meriah
- BACA JUGA : KST Memenggal Kepala Pendulang Emas di Korowai, Saatnya Dunia Tau Kejahatan Kelompok Ini
- BACA JUGA : Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto, S.H., M.H, Resmi Melantik Fajar Yahya sebagai PAW Anggota DPRD OKI Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Budi juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang dari Bulan Januari sampai dengan Juli 2022 telah berhasil melelang barang rampasan sebesar Rp. 3.105.716.111,- ( Tiga Milyar Seratus Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sebelas Rupiah ).
“Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan penuntutan terhadap 7 perkara Tipikor yang berasal dari penyidikan kejaksaan, telah mengeksekusi sebanyak 5 (lima) terdakwa dan telah menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp. 10.437.067.044,95,- (sepuluh milyar empat ratus tiga puluh juta enam puluh tujuh ribu empat puluh empat rupiah Sembilan puluh lima sen,” ungkap Budi
Dikatakan pria yang akan sebentar bertugas di Kejati Lampung ini, pada bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Pemulihan Keuangan dan Kekayaan Negara dengan total Nilai Rp.7.930.545.738,-( Tujuh Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan rupiah).
“Kejaksaan Negeri Palembang tetap akan berupaya mengembangkan potensi lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penegakan Hukum,” ucapnya.
(M. TAHAN)




