Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Vonis Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono selama 1 tahun 10 bulan, Terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang terjerat Kasus dugaan Korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih, sidang putusan tetsebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/7/2022).
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, SH, MH menjelaskan Sebagai pertimbangan Sedangakan Hal Hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, sementara hal-hal yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Atas Perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Mengadili dan menjatuhkan kepada Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, dengan pidana Penjara Selama 1 Tahun 10 Bulan Dan denda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan,” terang Majelis Hakim dalam persidangan.
- BACA JUGA : Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme Jujur
- BACA JUGA : Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Penipuan Online Asal Sumatera Utara
- BACA JUGA : Dandenpom IM/1 Lhokseumawe Letkol Cpm Edi Rohman, S.T. Menerima Kunjungan Kerja Danpomdam IM di Madenpom IM/1 Lhokseumawe
Selain dijatukan pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar RP1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu Tahun penjara
Setelah Mendengarkan Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa maupun dan JPU menyatakan terimah terhadap putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim sama Dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumuli, M Arsyad, S.H, yang mana Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono,dituntut dengan pidana Penjara Selama 1 Tahun 10 Bulan.
(M. TAHAN)