Banyuasin, Sumsel – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton.
Kronologis penangkapan dilakukan pada Rabu (20/7/2022) di Desa Santan Sari Dusun I, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
“Ya, para tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska. Merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP. Lalu pupuk Ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar S.I.K saat gelar Press Release Pada, Senin (25/7/2022).
Menurut Harry, keuntungan yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing persak pupuk (karung) sebanyak Rp 50 ribu.
- BACA JUGA : Ketum Sekber Wartawan Indonesia Gaungkan Spirit Independen
- BACA JUGA : Kodim 0402/OKI Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya
- BACA JUGA : Satlantas Polres Lhokseumawe Beri Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa SMKN 7
“Ya, jadi di dalam satu ton bisa dikalikan, mencapai Rp 5 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan didaerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” ungkap AKP Harry.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian dan cap, juga karung yang berisikan pupuk yang sudah di oplos sebanyak 575 karung atau setara dengan 28,750 ton,” beber dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 122 Junto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Junto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.
(M. TAHAN)