Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Penyidik Direktorat Polda Sumsel, Kompol Suharno SH Msi melakukan pelimpahan tahap ll terhadap tersangka Eny indrayani atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dan telah pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan oleh tim kuasa hukum pelapor Adiono Taslim, Amirul Husni SH saat di konfirmasi mengatakan, terkait hal ini yang kita laporkan Ke polda Sumsel adalah perbuatan penipuan dan pengelapan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
“Artinya ada semacam kewajiban yang dilakukan oleh terlapor kepada kita teryata ceknya saat hendak dicairkan ceknya tidak ada dananya, oleh kerena itu kita laporkan ke pihak yang berwajib, kita berkeyakinan setelah kita melaporkan ke pihak berwajib proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sementara itu tim Kuasa hukum Terlapor Eny indrayani Denny Tegar SH saat diwawancarai mengatakan, Jadi atas laporan terhadap Klien kita ini tetap kita perjuangan karena di dalam BAP banyak sekali kekeliruan, jadi tetap kita lakukan bahkan di Pengadilan.
- BACA JUGA : Sambut HUT Polwan RI ke 74, Polwan Polres Belu Sambangi Anak-anak Panti Asuhan Gracia Hati Mulia
- BACA JUGA : Alakadar FC Keude Paya Bakong Melaju ke Babak Selanjutnya di Turnamen HUT Republik Indonesia Ke 77
- BACA JUGA : Muspika Sawang Menghimbau Warga Untuk Mengibarkan Bendera di Setiap Rumah
“Namun langka-langka hukum lain ,Tetap kita Akan Perjuangkan, saat disinggung mengenai pengajuhanan tahanan, untuk sekarang sudah kita, sekarang klain kita ditahan dalam suratnya, tapi pekara ini sebenarnya ada perdatanya jusru lebih cendrung ke perdatanya bukan pidana,” cetus Denny.
Denny Juga Menjelaskan awal mula perkara ini terjadi , Jadi ibu eny adalah Korban Pelapor Juga Korban, jadi yang melakukan penipuan ini adalah Oktariana, Okatariana sudah divonis majelis hakim 1 Tahun 6 bulan, kemudian jaksanya banding dan suami oktariana sudah ditahan dan divonis 2 tahun atas penipuan terhadap klien kami, klain kmi ini terjebak diajak oktariana untuk berbisnis yang ternyata semua bisnis itu fiktif, klien kami sebelumnya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 1,8 miliar, ibu eny berharap uang kembali, akhirnya dimintak supaya mencari pinjaman lagi, namun ibu eny tidak mempunyai uang lagi tapi ibu eny punya aset, ahirnya ibu eny meminjam ke Bank BRI, kemudian ibu eny dimasukan kedalam aktenotaris perusahaan sebagai komisaris, supaya mudah melakukan pinjaman di Bank BRI, Teryata di bank BRI tidak bisa cair akhirnya pinjam lah ke Pelapor Adiono Taslim.
Setelah meminjam ke Pelapor Akhirnya dikasih lah oleh Pelapor sebesar Rp 1,5 Miliar, dari uang Rp 1,5 Miliar ini ada bunga 150 juta, lalu dibukakan Cek ada 6 Lembar yang jumalahnya 375 x 4 Pokok dan ,75 x 2 Bunga dan bunga sudah dicairkan 1 Kali, saat disinggung mengenai cek kosong, Cek itu tidak bisa dikatakan kosong, Karena yang pertama sudah dicaikan yang kedua belum dicairkan, sebenarnya kita sudah ada niat baik, kalau memang sudah di fasilitasi tadi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Tetapi menurut kami seharusnya Adiono itu melaporkan Okatariana dan klien kami ini jadi saksi karena tadinya di pinjam awalnya begitu ceritanya, namun dari penyelidikan Polisi ada beberapa perbedaan mungkin nanti akan di jelaskan di Pengadilan,” tutupnya.
(M. TAHAN)