Mitra Polri
Rabu, Oktober 14, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Diduga Berikan Cek Kosong, Eny Ditahan di Polda Sumsel

by mitrapolri.com
3 Agustus 2022 | 16:25 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Penyidik Direktorat Polda Sumsel, Kompol Suharno SH Msi melakukan pelimpahan tahap ll terhadap tersangka Eny indrayani atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dan telah pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan oleh tim kuasa hukum pelapor Adiono Taslim, Amirul Husni SH saat di konfirmasi mengatakan, terkait hal ini yang kita laporkan Ke polda Sumsel adalah perbuatan penipuan dan pengelapan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“Artinya ada semacam kewajiban yang dilakukan oleh terlapor kepada kita teryata ceknya saat hendak dicairkan ceknya tidak ada dananya, oleh kerena itu kita laporkan ke pihak yang berwajib, kita berkeyakinan setelah kita melaporkan ke pihak berwajib proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu tim Kuasa hukum Terlapor Eny indrayani Denny Tegar SH saat diwawancarai mengatakan, Jadi atas laporan terhadap Klien kita ini tetap kita perjuangan karena di dalam BAP banyak sekali kekeliruan, jadi tetap kita lakukan bahkan di Pengadilan.

  • BACA JUGA : Sambut HUT Polwan RI ke 74, Polwan Polres Belu Sambangi Anak-anak Panti Asuhan Gracia Hati Mulia
  • BACA JUGA : Alakadar FC Keude Paya Bakong Melaju ke Babak Selanjutnya di Turnamen HUT Republik Indonesia Ke 77
  • BACA JUGA : Muspika Sawang Menghimbau Warga Untuk Mengibarkan Bendera di Setiap Rumah

“Namun langka-langka hukum lain ,Tetap kita Akan Perjuangkan, saat disinggung mengenai pengajuhanan tahanan, untuk sekarang sudah kita, sekarang klain kita ditahan dalam suratnya, tapi pekara ini sebenarnya ada perdatanya jusru lebih cendrung ke perdatanya bukan pidana,” cetus Denny.

Denny Juga Menjelaskan awal mula perkara ini terjadi , Jadi ibu eny adalah Korban Pelapor Juga Korban, jadi yang melakukan penipuan ini adalah Oktariana, Okatariana sudah divonis majelis hakim 1 Tahun 6 bulan, kemudian jaksanya banding dan suami oktariana sudah ditahan dan divonis 2 tahun atas penipuan terhadap klien kami, klain kmi ini terjebak diajak oktariana untuk berbisnis yang ternyata semua bisnis itu fiktif, klien kami sebelumnya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 1,8 miliar, ibu eny berharap uang kembali, akhirnya dimintak supaya mencari pinjaman lagi, namun ibu eny tidak mempunyai uang lagi tapi ibu eny punya aset, ahirnya ibu eny meminjam ke Bank BRI, kemudian ibu eny dimasukan kedalam aktenotaris perusahaan sebagai komisaris, supaya mudah melakukan pinjaman di Bank BRI, Teryata di bank BRI tidak bisa cair akhirnya pinjam lah ke Pelapor Adiono Taslim.

ADVERTISEMENT

Setelah meminjam ke Pelapor Akhirnya dikasih lah oleh Pelapor sebesar Rp 1,5 Miliar, dari uang Rp 1,5 Miliar ini ada bunga 150 juta, lalu dibukakan Cek ada 6 Lembar yang jumalahnya 375 x 4 Pokok dan ,75 x 2 Bunga dan bunga sudah dicairkan 1 Kali, saat disinggung mengenai cek kosong, Cek itu tidak bisa dikatakan kosong, Karena yang pertama sudah dicaikan yang kedua belum dicairkan, sebenarnya kita sudah ada niat baik, kalau memang sudah di fasilitasi tadi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Tetapi menurut kami seharusnya Adiono itu melaporkan Okatariana dan klien kami ini jadi saksi karena tadinya di pinjam awalnya begitu ceritanya, namun dari penyelidikan Polisi ada beberapa perbedaan mungkin nanti akan di jelaskan di Pengadilan,” tutupnya.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share10SendShare

Berita Terkait

Tim gabungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI menggelar razia narkotika di sejumlah pondok yang berada di tengah perkebunan duku,
Sumatera Selatan

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

12 Oktober 2026 | 19:55 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Tim gabungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI menggelar...

Read more
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang I Tahun 2026/2027 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Kabupaten OKI.
Sumatera Selatan

HUT ke-81 OKI, DPRD Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Pembangunan Daerah

12 Oktober 2026 | 19:28 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna...

Read more
Sumatera Selatan

Pererat Sinergitas, Polres Ogan Ilir dan Polsek Jajaran Gelar Anjangsana ke Kodim dan Koramil dalam Rangka HUT TNI ke-81

5 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 tahun 2026, Kepolisian...

Read more
personel Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan strong point dan pengaturan lalu lintas di kawasan Simpang SMA Lingua Prima dan pintu masuk Polsek Indralaya, Rabu (30/9/2026) pagi.
Sumatera Selatan

Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat, Personel Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Laksanakan Strong Point

30 September 2026 | 19:12 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, personel Polsek Indralaya Polres Ogan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Satbrimob Polda Kalteng Padamkan Api Sekaligus Buka Akses Jalan di Km 36 Tjilik Riwut

13 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Sumatera Selatan

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

12 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Kesiapan Poslap Karhutla, Polsek Rakumpit Perkuat Koordinasi di Kelurahan Pager

12 Oktober 2026 | 19:52 WIB
Kalimantan Tengah

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Aksi Damai di Mapolda Kalteng 

12 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Hindari Pelanggaran

12 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kembali Menyala, Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Padamkan Api di Jalan Soekarno 

12 Oktober 2026 | 19:42 WIB
Kalimantan Tengah

Siaga Kendalikan Karhutla, Polsek Rakumpit Siapkan Personel dan Sarpras Pemadaman

12 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Sumatera Selatan

HUT ke-81 OKI, DPRD Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Pembangunan Daerah

12 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Kalimantan Tengah

Hari Minggu Tak Surutkan Semangat Personel Polda Kalteng Padamkan Karhutla Demi Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:52 WIB
Kalimantan Tengah

Sisir Titik Panas di Km.39, Kapolda Kalteng Perkuat Strategi Sekat Api Cegah Meluasnya Karhutla

11 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Cari Titik Temu Hak Plasma, Kapolres Seruyan Hadiri Musyawarah bersama Pemerintah dan Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Kalimantan Tengah

Belum Capai Kesepakatan, Polsek Pahandut Fasilitasi Mediasi Sengketa Rumah Ahli Waris

11 Oktober 2026 | 20:35 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini