Bulungan, Kaltara – Mitrapolri.com
Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya telah menetapkan Briptu HSB sebagai tersangka kasus perdagangan ilegal (illegal trading) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, untuk saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan, karena penyidik masih maksimalkan penelusuran aset Hasbudi.
“Untuk perkara illegal trading (perdagangan ilegal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) Hasbudi, kita masih maksimalkan penelusuran aset dan peran pihak lainnya dalam kasus ini,” kata Hendy kepada media, Kamis (5/8/2022).
Nantinya, setelah penelusuran aset dimaksimalkan. Berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Iya, rencananya berkas perkara kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang ada di Samarinda,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara Hasbudi terkait kasus illegal trading maupun TPPU.
“Belum ada, sekarang ini berkas perkara yang sudah masuk baru kasus penambangan tanpa izin (illegal mining),” jelasnya.
- BACA JUGA : Tragis! Kebakaran di Jalan Op Tarding Simpang Jalan Gereja Sidikalang Menghanguskan 9 Rumah
- BACA JUGA : Kapolri Mutasi 25 Personel Polisi, Berikut Daftarnya
- BACA JUGA : Jamboe Charity Australian (JCA) dan Masyarakat Netizen Bangun Rumah untuk Korban Konflik Aceh di Nisam
Meski begitu, Kejari Bulungan memastikan kesiapanya melakukan penanganan berkas perkara illegal trading maupun TPPU yang menjerat oknum polisi tersebut.
“Untuk perkara illegal mining. Kemarin, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi sudah digelar,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan menghadirikan lima orang saksi. Dua diantaranya merupakan penyidik kepolisian.
“Sesuai jadwal, sidang Hasbudi akan digelar Kamis dan Jumat,” ungkapnya.
Untuk efisiensi waktu, proses sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Mengingat, jumlah saksi yang dihadirkan JPU cukup banyak.
“Total ada 18 orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” bebernya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada HSB. Yakni, Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
(REDAKSI)