Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Utara
Polda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya telah menetapkan Briptu HSB sebagai tersangka kasus perdagangan ilegal (illegal trading) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Polda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya telah menetapkan Briptu HSB sebagai tersangka kasus perdagangan ilegal (illegal trading) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kapolda Kaltara Tindak Tegas dan Menetapkan Briptu HSB Sebagai Tersangka Illegal Trading serta Aset Akan Terus Ditelusuri

by mitrapolri.com
5 Agustus 2022 | 12:35 WIB
in Kalimantan Utara

Bulungan, Kaltara – Mitrapolri.com

Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya telah menetapkan Briptu HSB sebagai tersangka kasus perdagangan ilegal (illegal trading) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, untuk saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan, karena penyidik masih maksimalkan penelusuran aset Hasbudi.

“Untuk perkara illegal trading (perdagangan ilegal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) Hasbudi, kita masih maksimalkan penelusuran aset dan peran pihak lainnya dalam kasus ini,” kata Hendy kepada media, Kamis (5/8/2022).

ADVERTISEMENT

Nantinya, setelah penelusuran aset dimaksimalkan. Berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Iya, rencananya berkas perkara kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang ada di Samarinda,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara Hasbudi terkait kasus illegal trading maupun TPPU.

ADVERTISEMENT

“Belum ada, sekarang ini berkas perkara yang sudah masuk baru kasus penambangan tanpa izin (illegal mining),” jelasnya.

  • BACA JUGA : Tragis! Kebakaran di Jalan Op Tarding Simpang Jalan Gereja Sidikalang Menghanguskan 9 Rumah
  • BACA JUGA : Kapolri Mutasi 25 Personel Polisi, Berikut Daftarnya
  • BACA JUGA : Jamboe Charity Australian (JCA) dan Masyarakat Netizen Bangun Rumah untuk Korban Konflik Aceh di Nisam

Meski begitu, Kejari Bulungan memastikan kesiapanya melakukan penanganan berkas perkara illegal trading maupun TPPU yang menjerat oknum polisi tersebut.

“Untuk perkara illegal mining. Kemarin, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi sudah digelar,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan menghadirikan lima orang saksi. Dua diantaranya merupakan penyidik kepolisian.

“Sesuai jadwal, sidang Hasbudi akan digelar Kamis dan Jumat,” ungkapnya.

Untuk efisiensi waktu, proses sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Mengingat, jumlah saksi yang dihadirkan JPU cukup banyak.

“Total ada 18 orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang disangkakan kepada HSB. Yakni, Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto  Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

(REDAKSI)

Share3SendShare

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini