Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada Hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 21.40 Wita penyidik pembantu unit II satreskrim Polresta Manado melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut penyerahan tersangka atas nama CT (31) adapun tersangka di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Manado terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, M.H Tutup Langsung Rakernis Fungsi Reserse Kriminal Khusus 2022
- BACA JUGA : Kapolsek bersama Personilnya Rutin Beri Bantuan kepada Lansia dan Masyarakat Kurang Mampu
- BACA JUGA : Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor
Sebelum tersangka diantar ke Kejaksaan Negeri Manado terlebih dahulu dilakukan rapit test dan setelah itu diserah terimakan Kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado.
Sumber : Humas Polda Sulut
(SOFYAN)