Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga penyandang cacat atau disabilitas.
“Kita akan mempermudah pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas. Intinya memang ada di Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengurusan SIM bagi disable,” ujar Kanit Regident, AKP Gabriel Gultom, Sabtu (27/8).
Gabriel mengungkapkan, Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan mendukung pemohonnya dengan mendampingi proses ujian dari teori hingga praktek.
- BACA JUGA : Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Brimob Polda Sumut Lakukan Penindakan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan
- BACA JUGA : Pelaksanaan Razia Penertiban Terhadap Sepeda Motor yang Menggunakan Knalpot Blong di Wilkum Polsek Binjai Selatan
- BACA JUGA : Nisan Era Samudra Pasai Yang Diberitakan Dibongkar Telah Ditegakkan
“Hal ini menunjukkan bahwasanya penyandang disabilitas pun selama masih bisa berkendara maka tidak dibatasi dan dipermudah dalam pengurusan SIM-nya,” ungkapnya.
Mantan Waka Polsek Medan Timur ini menambahkan pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas tetap seperti biasa.
“Hanya saja kepada penyandang disabilitas ada ujian SIM khusus dan prakteknya menggunakan kendaraan mereka yang disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya,” pungkasnya.
(JAKA)